SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PADA AWAL KEMERDEKAAN RI
1.
1. latar Belakang Historis
Semenjak
dikumandangkan proklamasi kemerdekaan RepublikIndonesia, oleh wakil-wakil
bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta pada tanggal17 Agustus 1945 yang merupakan
titik awal dari negara Indonesia yangmenghendaki dan melaksanakan sebagai suatu
negara yang berdaulat, bangsayang merdeka dan pembentukan masyarakat yang bebas
menentukan kemauannegaranya sendiri. Proklamasi sebagai sumber hukum formil
adalah konsistendengan doktrin proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi dasar
berlakunyaUndang-Undang Dasar 1945 yang berlaku pertama kalinya pada tanggal
18Agustus 1945Setelah ditetapkan dan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI, pada
tanggal18 Agustus 1945, mulai saat itu berlakulah UUD tersebut sebagai UUD
Negara Republik Indonesia. Maka mulai pada saat itu penyelenggaraan negaraakan
didasarkan kepada ketentuan-ketentuan menurut UUD ini.
Pada
tanggal yang sama, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan:
a. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang
Dasar 1945
c. Memilih
Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagaiWakil Presiden
Republik Indonesia.
Kemudian
pada tanggal 22 Agustus 1945 rapat PPKI dilanjutkan dengantiga putusan
persoalan pokok yang sudah dibahas dalam rapat-rapatsebelumnya, yakni
pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesiadan Badan Keamanan.
2. Latar
Ideologis Politis
(Sunarso:2008)
Dalam Konggres Komite Nasional Indonesia (KNIP),16 Oktober 1945 di Malang,
Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkanapa yang disebut Maklumat X (dibaca
eks). Sejak keluarnya Maklumat iniKNIP diberi wewenang untuk turut membuat UU
dan menetapkan GBHN.Jadi, KNIP memegang sebagian kekuasaan MPR, disamping
memiliki jugakekuasaan atas DPA dan DPR. Selanjutnya dikeluarkan lagi
MaklumatPemerintah tanggal 14 November 1945, yakni dilaksanakan sistem
pemerintahan Parlementer dan dibentuk kabinet parlementer. Kabinet bertanggung
jawab pada KNIP sebagai pengganti MPR/ DPR.Kabinet Parlementer pertama di bawah
pimpinan Sutan Syahrir sebagaiPerdana Menteri. Sutan Syahrir dipilih karena dia
seorang yang sosialis danintelektual, sehingga mampu untuk memegang tampuk
pemerintahan danujung tombak diplomatik. Sejak saat itulah sistem Presidensial
beralih menjadisistem Parlementer walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945. Selama
sistemini berjalan, sampai dengan 27 Desember 1949, UUD 1945 tidak mengalami
perubahan tekstual. Oleh karena itu, sebagian orang berpendapat bahwa perubahan
dalam sistem pemerintahan ini melanggar UUD 1945. Pada tanggal3 November 1945,
dikeluarkan maklumat pemerintah tentang keinginan untukmembentuk partai-partai
politik, sehingga berlakulah sistem multi partai
3.
Latar
Belakang Yuridis
Sistem
pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan adalah sistemPresidensial sesuai
dengan pasal IV aturan peralihan sebelum terbentuknyaMPR, DPR, dan DPA yang
memegang kekuasaan eksekutif dan tugas MPR,DPR dan DPA adalah Presiden dibantu
dengan komite nasional. Dengan itudapat disimpulkan bahwa presiden memegang
kekuasaan tertinggi tunggal.Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia periode
18 Agustus 194527 Desember 1949 adalah UUD 1945, tetapi belum bisa dijalankan
secaramurni dan konsekuen, karena bangsa Indonesia baru saja
memproklamasikankemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 telah dilakukan, yang dapat
dibentuk baru Presiden,Wakil presiden serta menteri, dan para Gubernur sebagai
perpanjangan tangan pemerintah pusat. Aturan peralihan UUD 1945menyatakan bahwa
untuk pertama kalinya Presiden dan wakil Presiden dipiliholeh PPKI. Jadi,
tidaklah menyalahi apabila MPR/ DPR RI belumdimanfaatkan karena pemilihan umum
belum diselenggarakan. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam
UUD 1945 belum dapatdiwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat. Jadi sebelum
MPR, DPR,DPA, BPK dan MA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh
Presidendengan dibantu oleh Komite Nasional. Hanya saja waktu itu aparat pemerintah
penuh dengan jiwa pengabdian.
A. SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA.
1. Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu
dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal
4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan
di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
2.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasaInggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, ataucara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.kata-kata itu berarti:
a.Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c.Pemerintahan
adalah perbuatan,cara,hal,urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas,pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislative ,eksekutif, dan yudikatif disuatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,pemerintahaan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagi
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieudi
klasifikasikan menjadi tiga,yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalan kanundang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan
Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang Dan Kekuasaan
Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif ,legislative dan yudikatif.
Jadi system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara,hubungan antar lembaga negara,dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau
tujuan negara. Misalnya,tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada
dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling
menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan dinegara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik ,presiden adalah
kepala negarnya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan
melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen
akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang adater sebut
dikoordinir olehs eorang perdanamen terimaka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
3.
Perbandingan Antara Indische Staatsregeling Dengan UUD 1945
Secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem
presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada
dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini.
Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah
penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang
dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini
bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem
parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah
sistem pemerintahan campuran modelIndische Staatsregeling (‘konstitusi’
kolonial Hindia Belanda) dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet.
Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan
Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri
sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971)
yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga
negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertingg. Secara ringkas, maka apabila
lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan
lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka
akan tampak sebagai berikut:
·
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sovyet Tertinggi
·
Presiden/Wakil Presiden
Gouverneur Generaal/ Luitenant Gouverneur Generaal
·
Dewan Pertimbangan Agung
Raad van Nederlandsch-Indie
·
Dewan Perwakilan Rakyat
Volksraad
·
Badan Pemeriksa Keuangan
Algemene Rekenkamer
·
Mahkamah Agung
Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indie
B.
IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN.
1. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945
Lembaga-lembaga negara pada awal kemerdekaan
diantaranya:
a.Presiden
b.Wakil Presiden
c.KNIP
Setelah
PPKI rapat pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan pembahasanmasalah rancangan
pembukaan dan undang-undang dasar yang telahdisiapkan oleh Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan, berhasildibahas dalam tempo kurang dari dua jam,
disepakati bersama rancanganPembukaan dan undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Sidangdiskors pada pukul 12.50, dan akan dimulai lagi pukul 13.15.
Sebelummeningkat ke acara baru, yaitu pemilihan presiden dan wakil
presiden,Soekarno minta agar disahkan Pasal Peralihan III Aturan
Peralihan.Kemudian Oto Iskandar Dinata mengusulkan agar pemilihan presiden
danwakil presiden dilakukan dengan aklamasi. Ia mengajukan Bung Karnosebagai
presiden dan Bung Hatta sebagai wakil presiden. Semua hadirinmenerima dengan
aklamasi sambil menyanyikan Indonesia Raya.Komite Nasional Indonesia akan
dibentuk di tingkat pusat dan tingkatdaerah. Tujuan komite, seperti dijelaskan
Presiden Soekarno, antara lainmempersatukan semua lapisan dan bidang pekerjaan
agar tercapai solidaritasdan kesatuan nasional yang erat dan utuh, membantu
mententramkan rakyatdan melindungi keamanan serta membantu para pemimpin
untukmewujudkan cita-cita bangsa. Di tingkat pusat, pembentukan Komite Nasional
Indonesia Pusat ( KNIP) diresmikan pada tanggal 29 Agustus 1945.Anggotanya
berjumlah 137 orang, dan Mr. Kasman Singodimedjo diangkatsebagai ketua dibantu
oleh tiga wakil ketua, yakni Sutardjo Kartohadikusumo(Wakil Ketua I), Mr.
Johannes Latuharhary (Wakil Ketua II), dan AdamMalik (Wakil Ketua III). Dengan
terbentuknya KNIP, tugas PPKI pun berakhir. Pembentukan KNIP dengan cepat
diikuti oleh pembentukan KNIDaerah (KNID). Sejak awal September 1945 sudah
terbentuk di berbagaidaerah dari tingkat karisidenan sampai tingkat desa.Dalam
Pasal IV Aturan Peralihan UUD’45 disebutkan bahwa Komite Nasional adalah sebuah
badan yang bertugas membantu presidenmenjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA
sebelum lembaga-lembagatersebut terbentuk. Berarti KNIP hanya merupakan lembaga
pembantueksekutif.
Pada tanggal 7
Oktober 1945 kelompok pemuda dalam KNIPmengajukan petisi yang ditandatangani
oleh lima puluh orang kepadaPresiden Soekarno agar KNIP diberi wewenang
legislatif. Berdasarkan petisiitu, pada tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden
Hatta mengeluarkanMaklumat No. X (baca:eks, bukan sepuluh) yang menyatakan
bahwa sebelumMPR dan DPR terbentuk, KNIP diberi kekuasaan legislatif dan ikut
sertamenentukan garis-garis besar haluan negara. Dinyatakan pula bahwa
tugassehari-hari KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja KNIP (BP KNIP).
2.
Hubungan
Antar Lembaga Negara
Hubungan
antara lembaga-lembaga negara yang meliputi presiden, wakil presiden dan KNIP
adalah presiden sebagai kepala negara dan penyelenggaran pemerintahan atau
lembaga eksekutif dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah dibantu
oleh KNIP, jadi KNIP bertindak sebagai pembantu lembaga eksekutif. Namun pada
tanggal 7 Oktober 1945 kelompok pemuda dalam KNIP mengajukan petisi yang
ditandatangani oleh lima puluhorang kepada Presiden Soekarno agar KNIP diberi
wewenang legislatif.Peran wakil presiden tidak hanyakonco wingkinguntuk presiden, tetapi juga diberi wewenang untuk
mengeluarkan suatu kebijakan , terbukti wakil presiden pada tanggal 16 Oktober
1945 Wakil Presiden Hatta mengeluarkanMaklumat No. X.
3. Efektifitas Pelaksanaan Sistem
Pemerintah
Dalam
pelaksanaan sistem pemerintahan awal kemerdekaan periode 18Agustus 1945 sampai
27 Desember 1949 terjadi pergantian dari sistem presidensiil menjadi
parlementer. Hal ini tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 karena
nyatanya tidak ada pasal ataupun ayat yangmenyatakan bahwa penyelenggara
pemerintahan harus presiden. Maka hal inidimanfaatkan pemerintah pada waktu itu
untuk mengatasi situasi gentingseperti pertempuran di berbagai daerah yang
dilakukan oleh Sekutu. Perdanamenteri dipimpin oleh Sutan Syahrir karena beliau
pandai diplomatik,intelektual dan sosialis, sehingga memungkinkan untuk
berdiplomasi denganBelanda mengenai pengakuan kedaulatan.Pada awal kemerdekaan
lembaga negara yang ada belum selengkapdengan apa yang tertuang dalam UUD 1945,
maka dapat dikatakan penyelenggaraan pemerintahan belum efektif karena belum
ada yang pembagian kekuasaan secara formal dan belum ada
C.
MACAM-MACAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA.
Menurut catatan
sejarah politik, sistem pemerintahan yang pernah dianut Indonesia, yakni
parlementer, parlementer semu, dan presidensial.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Parlementer
adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutif bertanggung jawab langsung
ke badan legislatif.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer, yaitu:
·
Raja atau ratu sebagai kepala negara dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
·
Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen.
·
Setiap anggota kabinet merupakan anggota
parlemen terpilih.
·
Kabinet memiliki hak konstitusional
untuk membubarkan parlemen dengan alasan tertentu, sebelum periode kerjanya
berakhir.
·
Waktu pemilihan umum ditentukan kepala
negara berdasarkan masukan perdana menteri.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer Semu
Parlementer
semu atau quasi parlementer adalah sistem parlemen yang mempunyai peran penting
dalam menentukan kekuasaan pemerintah, meski kedudukannya terbatas.Sistem
pemerintahan quasi parlementer pernah diterapkan di Indonesia pada masa
konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer semu, yaitu:
·
Kekuasaan perdana menteri masih ada
campur tangan presiden.
·
Kabinet dibentuk oleh presiden dan bukan
parlemen.
·
Pengangkatan perdana menteri dilakukan
oleh presiden.
·
Parlemen tidak memiliki hubungan kerja
khusus dengan dengan pemerintah, sehingga pengaruh DPR terhadap pemerintah
terbatas.
·
Presiden RIS merangkap tugas sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
3. Sistem Pemerintahan Presidensial
Macam-macam
sistem pemerintahan Indonesia berikutnya ada presidensial yang saat ini sedang
diterapkan.
Presidensial
adalah sistem pemerintahan dengan presiden yang memiliki tugas rangkap sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial, yaitu:
·
Pemerintah dan negara dipimpin langsung
oleh presiden.
·
Presiden mempunyai kuasa untuk
menentukan menteri-menteri sebagai bawahannya.
·
Tugas menteri bertanggung jawab langsung
kepada presiden.
·
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen.
·
Presiden bertanggung jawab pada
konstitusi.
·
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum atau pemilu. Sementara masa jabatan presiden ditentukan
oleh parlemen.
1.
Pasca
kemerdekaan (1945-1949)
Bentuk
Pemerintahan: Republik
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Setelah
mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia resmi menganut
sistem pemerintahan presidensial karena saat itu kondisi negara masih belum
stabil.
Kemudian
nama Soekarno ditunjuk sebagai presiden pertama Indonesia, dengan wakil
presidennya Mohammad Hatta.Di masa pemerintahan itu, UUD 1945 juga ikut
disepakati bersama sebagai konstitusi Indonesia melalui hasil sidang PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Bentuk
Pemerintahan: Republik
Sistem
Pemerintahan: Parlementer Semu
Konstitusi: Konstitusi RIS
Di era
1949 tepatnya setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia berganti sistem
pemerintahan menjadi quasi parlementer atau parlementer semu.Selain itu, hasil
KMB tersebut memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia menjadi serikat, dengan
nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sistem
pemerintahan yang dianut RIS bukan parlementer murni, sehingga pada penerapan
praktiknya tidak berjalan baik dan konstitusi RIS hanya berlangsung sebentar.
3. Pasca RIS (1950-1959)
Bentuk
Pemerintahan: Republik
Sistem
Pemerintahan: Parlementer
Konstitusi: UUDS 1950
Setelah
masa pemerintahan RIS berakhir, bentuk negara Indonesia kembali menjadi
kesatuan dan republik.Konstitusi saat itu merujuk pada UUDS 1950 atau Undang
Undang Dasar Sementara. Penerapannya tidak lama, hanya sampai Dekrit Presiden
rilis pada 5 Juli 1959.Keputusan Dekrit Presiden menetapkan konstitusi kembali
ke UUD 1945, dan mulai membentuk MPRS dan DPAS.
4. Pemerintahan Orde Lama (1959-1966)
Bentuk
Pemerintahan: Republik
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Memasuki
era Orde Lama, sistem pemerintahan Indonesia kembali berganti dari parlementer
menjadi presidensial.Sesuai Dekrit Presiden 1959, maka diberlakukan lagi UUD
1945. Sebab konstitusi tersebut dinilai mampu menjaga kesatuan dan persatuan
bangsa.Menurut Presiden Soekarno, demokrasi liberal tidak mendorong perbaikan
bangsa menuju bangsa Indonesia yang adil dan makmur.
5. Pemerintahan Orde Baru (1966-1998)
Bentuk
Pemerintahan: Republik
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Setelah
Presiden Soekarno mundur dari periode Orde Lama, kedudukan pemerintahan kepala
negara berganti ke Presiden Soeharto untuk memimpin Orde Baru.Orde Baru lahir
ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik, sehingga permasalahan
ekonomi di Orde Lama dijadikan isu politik Orde Baru yang berujung
demo.Gelombang demo ini menunjukkan ketidakpuasan rakyat pada pemerintahan
sebelumnya, bahkan dianggap menyimpang dari UUD 1945.
6. Pemerintahan Reformasi (1998-sekarang)
Bentuk
Pemerintahan: Republik
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945 setelah amandemen
Masa
orde baru runtuh dengan mundurnya Presiden Soeharto. Lalu muncul era reformasi
yang dipimpin oleh Presiden B.J Habibie.Di era reformasi ini, UUD 1945
diamandemen sebanyak empat kali dan sekarang ini yang digunakan adalah hasil
amandemen sejak 2002.Sejak saat itu, peraturan pemilihan presiden dilakukan
setiap 5 tahun sekali dan pemilu pertama diselenggarakan pada 2004.
II.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
sistem
pemerintahan presidensial.Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut.
DAFTAR PUSTAKA
·
Busroh, Abu Daud. 1989.Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia
·
Jakarta : BinaAksara.Kansil, CST.
1985.Sistem Pemerintahan Indonesia
·
Jakarta: Aksara Baru.Sunarso, dkk.
2008.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi
·
Yogyakarta: UNY Press.
Post a Comment for "SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PADA AWAL KEMERDEKAAN RI "