PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA
A. Latar Belakang
Salah satu tujuan
nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi,
dan keadilan sosial. Salah satu konsekuensi dari tujuan
tersebut adalah bangsa Indonesia harus
senantiasa berperan serta
dalam
menciptakan perdamaian dunia.
Hal tersebut dikarenakan bangsa Indonesia merupakan bagian dari
seluruh umat
manusia di dunia sehingga sudah seharusnya bangsa Indonesia
berada pada
barisan terdepan dalam
upaya menciptakan perdamaian dunia.
Ruang lingkup hubungan internasional terletak
dalam dua bidang. Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional, dan kejahatan internasional. Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan, dan turisme (kepariwisataan). Bangsa Indonesia
menjalin kerja sama dengan bangsa
lain dalam wadah negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Kerja
sama tersebut merupakan wujud
dari peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pelaksanaan politik luar negeri Indonesia?
2.
Bagaimana peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian
dunia melalui hubungan internasional?
3.
Bagaimana peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian
dunia melalui organisasi internasional?
BAB II PEMBAHASAN
A. Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri
adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh elite politik
dalam menjalin hubungan dengan
negara
lain
untuk mencapai tujuan
nasional. Beberapa
kepentingan yang
tidak dapat terpenuhi oleh negaranya sendiri
dapat dicapai melalui politik luar negeri.
Di Indonesia, definisi politik luar negeri
tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. “Setiap kegiatan yang
menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh
Pemerintah di
tingkat
pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya
masyarakat, atau warga
negara Indonesia.”
Prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang tercermin dalam
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945,
yakni sebagai berikut:
1. Indonesia
melakukan politik damai.
2. Indonesia menjalin hubungan baik dengan negara lain dengan saling menghargai dan tak melakukan intervensi atas permasalahan
dalam negeri.
3. Indonesia
mendukung penuh atas
terciptanya perdamaian dunia
dengan ikut serta
dan aktif dalam organisasi internasional.
4. Indonesia mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
5. Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial
secara global yang berlandaskan pada piagam PBB.
6. Indonesia membantu untuk memerdekakan negara-negara yang
masih terjajah.
Dalam melakukan
politik
luar
negeri, tiap negara memiliki pedoman berbeda yang sesuai
dengan ideologi masing-masing. Indonesia memiliki tiga landasan dalam
melakukan politik luar negeri, yaitu:
1.
Landasan Ideologis
Landasan
ideologis politik luar negeri Indonesia adalah kelima sila Pancasila. Pancasila adalah dasar
negara Indonesia yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala
sesuatu, termasuk
dalam pelaksanaan politik luar negeri.
2. Landasan konstitusional
Politik
Indonesia dalam undang-undang tertulis dalam
alinea keempat Pembukaan
UUD 1945, yang
berbunyi, “ … dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
...” Selain
itu,
terdapat pula
dalam
pasal
11 ayat
1
yang berbunyi,
“Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
3.
Landasan operasional
Indonesia menggunakan prinsip bebas aktif dalam menjalankan politik
luar negeri. Prinsip ini pertama kali diperkenalkan oleh Muhammad Hatta dalam
pidato
"Mendayung antara Dua Karang" yang
disampaikan pada sidang Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) di Yogyakarta, 2 September 1948. Pidato Hatta
dibuat
sebagai respons atas
konflik yang saat
itu terjadi antara blok Barat yang berhaluan liberal
kapitalis
(Amerika
Serikat) dan Timur
yang berhaluan komunis (Cina, Uni Soviet) setelah Perang Dunia II. Hatta mendefinisikan kata "bebas" pada sikap netral Indonesia yang tidak berpihak pada blok
Barat
maupun blok Timur
atau blok manapun yang
tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia, yakni
Pancasila. Sedangkan kata "aktif"
merujuk pada usaha
Indonesia dalam menjaga
perdamaian antara blok Barat dan
Timur dengan bersikap aktif
dalam menjalankan kebijakan luar negeri. Prinsip bebas aktif
direalisasikan secara berbeda dalam
tiap periode pemerintahan. Dalam Orde
Lama
misalnya, sebagai negara yang tidak mendukung blok Timur
ataupun Barat,
Indonesia berperan sebagai tuan rumah
dalam
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika pada 1955 yang
selanjutnya melahirkan Gerakan Non-Blok, organisasi internasional yang netral dari blokmanapun di dunia.
B.
Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional
1.
Pengertian Hubungan Internasiona
Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang
dialami oleh suatu
negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional
negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting
dalam kehidupan suatu negara yang beradab.
Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang
meliputi semua hubungan yang
terja di dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau
dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Ketiga
konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup
mendasar dalam hal
ruang
lingkupnya yang melampaui batas-batas
negara (lingkup internasional). Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari
ketiga konsep tersebut.
a. Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang
dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan
dengan negara lain dengan tujuan untuk
tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional Negara
yang bersangkutan.
b. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh
suatu negara dengan semua pihak yang tidak
tunduk pada kedaulatannya.
c. Politik
internasional adalah po litik antarnegara y ang
m encaku p kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.
2. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak
dapat
hidup sendiri tanpa
bantuan dari negara lain.
Untuk
menjaga kelangsungan hidup
dan
mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah,
untuk mendapatkan dukungan ters ebut,
suatu negara harus mengadakan hubungan yang
baik dengan negara lain. Misalnya, ketika
awal kemerdekaan,
bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain.
Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin
hubungan dengan
India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan sebagainya. Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia.
Suatu negara dapat
menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui
secara de facto
dan de jure
oleh negara lain. Perlunya kerja
sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran
terancamnya
kelangsungan hidup
ke sananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang
tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan
kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Pola hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia
dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri
Indonesia. Bangsa Indonesia dalam
membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri
yang bebas aktif
dan
diabdikan bagi
kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala
bidang serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan hubungan
internasional
bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan
dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui
berbagai macam forum
sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain
itu, bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal berikut.
a. Pembentukan satu negara Republik
Indonesia yang berbentuk Negara kesatuan dan negara kebangsaan yang
demokratis.
b. Pembentukan satu masyarakat
yang adil dan makmur secara material
ataupun spiritual dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pembentukan satu
persahabatan yang baik
antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu
dunia baru yang
bersih
dari
imperialisme
dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna.
d. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan
menjaga keselamatan negara.
e. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar
untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila
barang-barang itu tidak atau belum
dihasilkan sendiri.
f. Meningkatkan perdamaian internasional, karena
hanya
dalam keadaan damai Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
g. Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam
Pancasila, dasar
dan falsafah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan
kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam
segala bidang untuk
membangun citra
positif Indonesia di dunia
internasional. Selain
itu, juga harus
mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.
3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain,
tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara. Jika dalam pergaulan manusia dalam
lingkungan tetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam
pergaulan antarnegara pun terdapat hal
yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan
politiknya
masing-masing. Kebijakan politik masing-masing
negara
dalam pergaulan internasional
dinamakan politik luar negeri.
Berkaitan
dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri
juga memberikan
corak atau warna tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian internasional yang
dilakukan oleh suatu
negara.
Pada awal
pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu
situasi dunia yang
dikuasai oleh
dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari
Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah Blok
Barat
di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi
komunis. Kenyataan
ini sangat berpengaruh kepada negara Indonesia
yang baru saja merdeka dan tengah berupaya keras mempertahankan
kemerdekaannya dari rong-rongan Belanda yang
ingin kembali menjajah
Indonesia.
Kondisi
demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih
sangat muda.
Sikap
bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam
rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia yang pada
waktu
itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil
Presiden pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan
Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat
mengumumkan pendirian politik luar negeri
Indonesia yang antara
lain berbunyi ”...tetapi mestikah kita,
bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan
negara kita hanya
harus memilih antara
pro-Rusia atau
pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.
Pemerintah
Indonesia pada waktu itu
berpendapat bahwa
pendirian yang harus
diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam
kepentingan dua blok
tersebut. Negara kita tidak mau menjadi objek
dalam
pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara
kita harus menjadi
subjek yang berhak menentukan sikap
sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu
merdeka seutuhnya tanpa
ada rong-rongan dari negara lain.
Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan
judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi
secara eksplisit sebagai prinsip bebas
aktif, yang
kemudian menjadi corak
politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
Sifat politik luar negeri
inilah yang
mewarnai pola kerja
sama
bangsa Indon esia
d en gan negara lain. D eng an k ata lain, Indo nesia selalu menitikberatkan pada peran atau kontribusi yang dapat diberikan oleh
bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
Hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang
dengan jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan bangsa Indonesia.
a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) yang
ke-60 pada tanggal 28 September 1950.
Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB
pada tanggal 7 Januari 1965
sebagai bentuk protes
atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap
Dewan Keamanan
PBB, akan tetapi pada
tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60.
b. Memprakarsai
penyelenggaraan
Konferensi
Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955
yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia- Afrika yang
kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam
Konferensi Negara-
negara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua
GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara Blok
Barat
dan Blok
Timur.
d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda
ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Kongo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
e. Indonesia
menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South- East Asian
Nation) yaitu organisasi negara-negara
di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat
Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
f. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari
SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
g. Indonesia aktif
juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, misalnya Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC), dan Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).
h. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan
berbagai negara yang ditandai dengan
pertukaran perwakilan diplomatik dengan
negara yang bersangkutan.
Sampai
saat
ini, Indonesia sudah menjalin
kerja sama bilateral dengan 162
negara. Sebagai wujud
dari
hal
tersebut, di Negara kita terdapat kantor kedutaan
besar dan konsulat jenderal
negara lain. Begitu juga dengan kantor Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.
C. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional
Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi yang
berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional. Karena
merupakan subjek hukum internasional, organisasi
internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan
dalam konvensi-konvensi internasional. Organisasi internasional pada umumnya beranggotakan negara-negara. Akan
tetapi, meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan organisasi internasional terdiri
dari berbagai badan hukum atau badan
usaha, bergantung dari sifat organisasi tersebut. Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional.
Hal
tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia.
Nah,
untuk menambah wawasan kalian, berikut dipaparkan
peran
Indonesia dalam beberapa organisasi Internasional.
1.
Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Indonesia resmi
menjadi anggota PBB ke-60
pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah
pengakuan
kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang
kuat
mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun
1945, tahun yang
sama ketika
PBB didirikan. Sejak
tahun
itu pula
PBB secara
konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang
merdeka, berdaulat, dan
mandiri. Peran
PBB
terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik
cukup
besar
seperti ketika
terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum
PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga
Negara yang
membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika
terjadi
Agresi militer
Belanda II, PBB
membentuk UNCI yang
mempertemukan Indonesia-
Belanda dalam
Perundingan Roem
Royen.
Pemerintah
RI mengutus Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang
pertama di PBB. Duta Besar Palar bahkan telah memiliki peran besar
dalam
usaha mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan lndonesia pada saat konflik antara Belanda dan lndonesia pada tahun
1947. Duta Besar Palar memperdebatkan posisi
kedaulatan Indonesia di
PBB dan di Dewan Keamanan. Pada
saat itu palar
hanya sebagai “peninjau” di
PBB karena Indonesia belum menjadi anggota
pada saat itu. Pada saat berpidato di muka Sidang Majelis
Umum
PBB ketika Indonesia diterima
sebagai anggota PBB, Duta Besar
Palar
berterima kasih kepada para pendukung Indonesia dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan
kewajibannya sebagai anggota PBB. Posisi Wakil
Tetap
RI dijabatnya hingga
tahun 1953.
Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB.
Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi
dan
Sosial),
ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun
FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Salah satu prestasi Indonesia di PBB adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai
ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun
1974.
Indonesia juga terlibat langsung
dalam pasukan perdamaian
PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk
mengemban misi
perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik. Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK)
PBB adalah ketika pertama kali
terpilih sebagai anggota tidak
tetap DK PBB periode 1974-1975. Indonesia terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota
tidak tetap DK
PBB
untuk periode 1995-1996. Dalam keanggotaan Indonesia di DK PBB
pada periode tersebut, Wakil Tetap RI Nugroho Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK- PBB. Terakhir, Indonesia terpilih untuk
ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2009. Proses pemilihan
dilakukan Majelis Umum PBB
melalui pemungutan suara
dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih.
Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi
dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001. Pada pemilihan tera khir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB
ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari
Asia,
dan
terpilih kembali untuk masa tugas
2012-2016. Indonesia
merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006.
Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk
periode 2007-
2010 melalui dukungan 165 suara
negara anggota PBB.
2. Peran
Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asian Nation)
Indonesia sebagai
bagian dari Asia Tenggara khususnya dan
dunia umumnya, menyadari pentingnya hubungan kerja
sama dengan negara-negara lain
di berbagai belahan bumi.
Hal
ini sesuai
dengan yang
tertuang dalam tujuan
negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
ikut
melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam
berbagai organisasi internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara
khusus. Dalam menjalin hubungan
internasional, Indonesia menggunakan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas
menentukan sikap
yang berkaitan dengan dunia internasional. Aktif,
artinya Indonesia berperan serta
secara
aktif dalam
memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam
mengatasi ketegangan internasional.
Indonesia adalah negara terbesar
di Asia Tenggara dan memegang peranan penting
dalam hal keamanan
dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk menciptakan stabilitas regional dan
perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil peran
utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja. Selain
itu, Indonesia menjadi perantara dalam perdamaian
di Filipina Selatan.
Indonesia sangat
berperan
aktif
dalam organisasi ASEAN. Sebagai sesama negara dalam
satu
kawasan, satu
ras, satu rumpun, hubungan negara-negara di Asia Tenggara seperti layaknya kakak beradik.
Menyadari akan hal itu, Indonesia menjadi salah satu
Negara pemrakarsa berdirinya
ASEAN.
Peran Indonesia dalam
ASEAN hingga saat
ini tidak
pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama
dalam
politik luar negeri
Indonesia. Indonesia
selalu aktif berpartisipasi dalam
setiap penyelenggaraan Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN. Indonesia sering menjadi tuan
rumah dalam
acara-acara penting ASEAN. Di
antaranya adalah sebagai berikut.
a.
KTT ASEAN Pertama
KTT ini diselenggarakan di Bali pada
tanggal 24 Februari 1976.
Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.
1.) Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi berbagai program yang
akan menjadi kerangka
kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
2.) Perjanjian persahabatan dan
k erja sam a. D alam p erjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama
lain.
3.) Prinsip ini antara lain
tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan menolak penggunaan ancaman/kekerasan.
b.
Pertemuan Informal Pemimpin Negara ASEAN Pertama
Pertemuan diselenggarakan di
Jakarta pada
tanggal 30 November 1996. Pertemuan ini
merupakan tindak lanjut dari keputusan yang
dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan
Desember 1995.
c.
KTT ASEAN Kesembilan
KTT kesembilan diselenggarakan di
Bali tanggal 7 Oktober 2003.
Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali
Concord II, sebagai kelanjutan
dari Bali Concord I 1976.
Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC),
dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).
Negara-negara ASEAN menyepakati
gedung sekretariat ASEAN bertempat
di
Jakarta. Di gedung inilah
Sekretaris Jenderal
ASEAN bertugas. Tiga orang
tokoh
dari
Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN adalah H. R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan Rusli Noor
(1989-1992).
3. Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok
Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya ke
arah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok
GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang
dapat dikatakan lahir sebagai negara
netral,
yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan
perikeadilan. Selain itu, diamanatkan pula
bahwa Indonesia ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan
keadilan sosial.
Sesuai dengan politik
luar
negeri yang bebas dan
aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya
membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan
persahabatan
dengan segala
bangsa. Sebagai perwujudan dari politik luar negeri
yang bebas dan aktif, selain
sebagai salah satu negara pendiri GNB,
Indonesia juga
senantiasa setia
dan memegang teguh
prinsip-prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam
kiprahnya pada masa
kepemimpinan Indonesia pada tahun
1992–1995.
Selama tiga tahun dipimpin Indonesia,
banyak kalangan
menyebut
GNB
berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik
global. Lewat Jakarta Message,
Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini
dengan meletakkan titik
berat kerja sama
pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi, meskipun demikian, politik dan keamanan negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan kontribusi positifnya
selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai konflik regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan separatis
Moro di Filipina, dan sengketa di Laut Cina Selatan.
Meskipun
sekarang Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan
GNB, namun tidak berarti bahwa penanganan
oleh Indonesia terhadap berbagai permasalahan penting GNB akan
berhenti atau mengendur. Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan
datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah
didapat selama
menjadi
Ketua GNB.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Keterlibatan Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia
dilakukan melalui hubungan internasional dan keterlibatannya dalam berbagai organisasi internasional. Secara umum hubungan internasional diidentifikasi sebagai hubungan yang
bersifat global
yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan
internasional antara lain karena faktor-faktor berikut. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup negara, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
Faktor eksternal, yaitu
ketentuan hukum alam yang
tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak
dapat
berdiri sendiri
tanpa bantuan dan kerja sama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik. hukum, sosial
budaya, pertahanan, dan keamanan.
Secara umum, organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan
negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional.
Hal
tersebut sebagai
perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam
menciptakan perdamaian dunia.
B.
SARAN
Peran
Indonesia dalam perdamaian dunia, bahwa kedudukan
bangsa Indonesia sangat penting dalam pergaulan internasional demi
menegakkan perdamaian dunia.
Upaya Indonesia untuk ikut berperan serta dalam perwujudan perdamaian dunia tentunya akan efektif jika didukung oleh warga
negaranya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rochmadi, Siti Hanifah. 2018. Buku PPKn 2 SMA/MAK Kelas XI. Bogor: Yudhistira. Syafiie,
lnu Kencana. 2002. Sistem Politik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Taniredja, Tukiran dan
Kawan-kawan. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.
Wuryan,
Sri dan Syaifullah. 2006. Ilmu Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Universitas
Pendidikan Indonesia.
Post a Comment for "PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA"