PRISTIWA SEKITAR PROKLAMASI
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai resmi dibentuk oleh
Jepang pada 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar
Hirohito.Sebelum membentuk BPUPKI, Jepang tengah dalam kondisi terdesak karena
kalah di Perang Asia Pasifik pada akhir 1944.Di sisi lain, rakyat Indonesia pun
kian gencar melakukan pemberontakan di berbagai daerah untuk menuntut
kemerdekaan.Untuk keluar dari kondisi terdesak itu, Jepang akhirnya memutuskan
memenuhi janji memberikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia.Langkah awal yang
diambil Jepang untuk memenuhi janji tersebut adalah dengan membentuk
BPUPKI.Meski, Jepang sebenarnya memiliki motif lain dalam pembentukan
BPUPKI.Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato di hadapan Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Jalan Pegangsaan
Timur 56, Jakarta.Pidato tersebut, yang dikenal dengan "Pancasila sebagai
Dasar Negara", merupakan salah satu tonggak penting menuju proklamasi
kemerdekaan.
2. Sidang BPUPKI dan PPKI
BPUPKI dan PPKI adalah badan-badan yang
bertugas menyusun dasar-dasar negara Indonesia yang merdeka. Sidang-sidang
BPUPKI dan PPKI dilaksanakan sebelum proklamasi untuk membahas pokok-pokok
konstitusi dan menyusun naskah proklamasi.
3. Rengasdengklok
Pada tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno
dan Hatta diculik oleh pemuda Indonesia yang tergabung dalam Badan Keamanan
Rakyat (BKR) dan dibawa ke Rengasdengklok, Jawa Barat Di sana, mereka didesak
untuk segera memproklamasikan kemerdekaan. Tindakan ini dilakukan untuk
mempercepat proses proklamasi.
4. Pertempuran Surabaya
Setelah proklamasi, terjadi Pertempuran
Surabaya yang berlangsung dari 10 November hingga 29 November 1945. Pertempuran
ini melibatkan pasukan Indonesia yang melawan pasukan Inggris dan Belanda yang
berusaha merebut kembali wilayah Surabaya.Pertempuran Surabaya dianggap sebagai
salah satu peristiwa penting dalam perjuangan awal kemerdekaan Indonesia.Itulah
rangkaian peristiwa sekitar proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada
tahun 1945. (RAF)
Kronologi Peristiwa Sekitar Proklamasi
KemerdekaanKOMPAS.com - Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia adalah suatu
proses yang sangat panjang. Kronologinya dimulai dari kekalahan Jepang terhadap
sekutu pada Perang Dunia II, hingga Soekarno dan Moh Hatta dapat
memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia.Merangkum dari Kemdikbud RI,
berikut adalah kronologi peristiwa sekitar Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia secara singkat!Kronologi proklamasi kemerdekaan RI 6 Agustus 1945:
Kota Hiroshima Jepang dijatuhi bom atom pertama oleh Amerika Serikat.7 Agustus 1945: BPUPKI
dibubarkan dan dibentuk PPKI.9 Agustus 1945: Kota Nagasaki9 Agustus 1945:
Jenderal Terauchi memanggil Soekarno, Moh Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat ke
Dalat, Saigon (Vietnam).
Nasional
Hari Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia : Peristiwa Menuju Kebebasan
Annisa Medina Sari by Annisa Medina
Sari Agustus 5, 2023 Hari Menjelang
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Peristiwa Menuju Kebebasan Hari Menjelang
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Peristiwa Menuju Kebebasan
Hari Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
akhirnya meraih kemerdekaan yang telah dinanti-nantikan selama waktu yang
panjang dengan dibacakannya teks Proklamasi Kemerdekaan. Namun, perjalanan
menuju kemerdekaan ini penuh dengan tantangan yang luar biasa.Sebelum Proklamasi
Kemerdekaan, sejumlah peristiwa penting menjadi tonggak bersejarah yang
membentuk perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia.6 Agustus 1945, Bom Atom di
Kota Hiroshima, JepangTanggal 6 Agustus 1945 akan selalu dikenang sebagai hari
di mana kota Hiroshima, Jepang, menjadi saksi tragedi pemboman dengan bom atom
oleh Sekutu. Serangan ini menjadi momen yang mengguncang dunia dan menjadi
pukulan keras bagi Jepang. Penghancuran massif di Hiroshima mengingatkan Jepang
akan kekuatan sekutu.7 Agustus 1945, Pembentukan PPKIPada tanggal 7 Agustus
1945, pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Langkah ini menunjukkan pengakuan
Jepang akan pentingnya memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. 9Agustus 1945,
Bom Atom di Nagasaki, Jepangn Serangan bom atom kedua terjadi pada tanggal 9
Agustus 1945 di kota Nagasaki, Jepang. Serangan ini semakin melemahkan Jepang
dan mendorong mereka untuk lebih serius menghadapi tuntutan kemerdekaan
Indonesia.12 Agustus 1945, Kabar Kemerdekaan dari Marsekal Terauchi Pada
tanggal 12 Agustus 1945, Marsekal Terauchi memberitahu Ir. Soekarno, Mohammad
Hatta, dan Radjiman bahwa Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada
Indonesia. Kabar ini menumbuhkan harapan dan semangat perjuangan para pemimpin
Indonesia. 14 Agustus 1945, Pengumuman
Jepang Menyerah Tanpa Syarat.Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang mengumumkan
penyerahan diri tanpa syarat kepada
Sekutu. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kaisar Hirohito melalui siaran
radio nasional. Ini menandai akhir Perang Dunia II di Asia dan semakin
mendekatkan Indonesia pada kemerdekaan. 15 Agustus 1945, Rencana Penculikan
Soekarno-Hatta Pada tanggal 15 Agustus 1945, kelompok pemuda merencanakan
penculikan Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok. Tujuannya adalah melindungi mereka
dari pengaruh Jepang yang masih kuat dan memastikan keselamatan para pemimpin
proklamator. 16 Agustus 1945, Penyusunan Teks Proklamasi Setelah pulang dari
Rengasdengklok, pada tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno, Hatta, dan Soebardjo
berkumpul di rumah Laksamana Maeda untuk menyusun teks proklamasi. Teks
proklamasi ini diketik oleh Sayuti Melik dan BM Diah, dan menjadi pijakan
penting dalam perjuangan menuju kemerdekaan. 17 Agustus 1945, Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia Pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur
No. 56, Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, sambil
Bendera Merah Putih dikibarkan. Ini adalah momen sejarah yang mengukir
kelahiran negara Indonesia yang merdeka. Rangkaian peristiwa menjelang
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sangatlah penting karena mencerminkan
perjuangan dan pengorbanan yang menghantarkan Indonesia kepada
kemerdekaan.Urutan kronologi peristiwa sekitar proklamasi kemerdekaan Indonesia
adalah sebagai berikut: 6 Agustus 1945: Kota Hiroshima Jepang dijatuhi bom atom
pertama oleh Amerika Serikat. 7 Agustus 1945: BPUPKI dibubarkan dan dibentuk
PPKI. 9 Agustus 1945: Kota Nagasaki Jepang dijatuhi bom atom kedua oleh Amerika
Serikat. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia diumumkan, pada tanggal 17
Agustus 1945, gak terasa negara kita yang tercinta ini sudah berulang tahun
yang ke-75. Kemerdekaan Republik Indonesia dulu tidak terjadi begitu saja, loh,
Pahamifren. Selain kemerdekaan tersebut diraih oleh para pejuang kita dengan
penuh tumpah darah, ada banyak banget peristiwa yang terjadi menjelang
kemerdekaan Indonesia, baik di Indonesia sendiri maupun di dunia, yang turut
memengaruhi kemerdekaan Indonesia.
Peristiwa pertama yang memiliki dampak
besar pada kemerdekaan bangsa Indonesia adalah Perang Dunia Kedua. Sekalipun
Indonesia tidak terlibat dalam Perang Dunia Kedua, tapi Jepang yang saat itu
menjajah Indonesia, memiliki peranan yang sangat penting dalam perang tersebut,
khususnya di medan Asia Pasifik. Di medan tersebut, Jepang sangat agresif dalam
melawan kekuatan Amerika Serikat.Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proklamasi itu telah mewujudkan Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai
Merauke. Negara yang diproklamasikan
kemerdekaanya itu bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan alat untuk
mencapai cita-cita bangsa (Soetami, 2007:47). Pembangunan yang sentralistik dalam sejarahnya
terbukti telah gagal dan perlu
dikembangkan paradigma baru yaitu
paradigma pembangunan yang melibatkan
peran serta masyarakat secara luas,
sehingga tujuan pembangunan adalah dari
masyarakat oleh masyarakat dan untuk
masyarakat dapat tercapai. Pasca
runtuhnya kekuasaan orde baru, Indonesia
mengalami banyak perubahan-
perubahan dalam sistem
ketatanegaraannya.
Reformasi yang terjadi pada tahun 1999
telah memberikan perubahan
yang sangat mendasar bagi sistem
ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut ditandai
dengan adanya berbagai tuntunan
masyarakat agar dilakukan perubahan yang
mendasar bagi penyelenggaraan
pemerintahan yang selama masa orde baru
dirasakan tidak memihak pada rakyat.
Salah satu tuntutan yang mendesak harus
dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Dasar Tahun 1945.Undang-undang Dasar 1945 (UUD) mempunyai fungsi
membentuk
badan-badan kenegaraan di tingkat pusat
dan membagi-bagi kekuasaan Negara
dan memberikan kekuasaan-kekuasaan
tersebut kepada badan-badan kenegaraan
sesuai dengan fungsinya, maka disebut
UUD 1945 sebagai hukum tata Negara
yang merupakan sebagian dari hukum tata
Negara Indonesia. Penjabaran di atas
sesuai dengan definisi hukum tata Negara
menurut Van Vollenhoven (Mustafa,
2003: 177) yaitu: Pada pihak yang satu
terdapatlah hukum tata Negara, sebagai suatu
gabungan peraturan-peraturan hukum yang
mengadakan badan-badan
kenegaraan yang memberi wewenang kepada
badan-badan itu yang
membagi pekerjaan pemerintah serta
memberi pekerjaan itu kepada
masing-masing badan tersebut yang tinggi
maupun yang rendah.
Saat ini telah terjadi perubahan
paradigma dalam kehidupan politik dan
ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari
sistem otoritarian kepada sistem
demokratis, dan dari sistem sentralistik
kepada sistem otonom (Atmasasmita,
2003 : 1). Perubahan paradigma tersebut
sudah tentu berdampak terhadap sistem
hukum yang dianut selama ini yang
menitikberatkan kepada produk-produk
hukum yang lebih banyak berpihak kepada
kepentingan penguasa dari pada
kepentingan rakyat, dan produk hukum
yang lebih mengedepankan dominasi
kepentingan Pemerintah Pusat dari pada
kepentingan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945
sebelum amandemen menentukan
pembagian wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pasal 18 itu berbunyi
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah
besar dan kecil dengan bentuk susunanpemerintahanya ditetapkan dengan
undang-undang”. Kemudian dalam penjelasan
Pasal 18 disebutkan bahwa dalam
teritorial Negara Indonesia terdapat lebih
kurang 250 zelfbesturende landchappen
(Desa otonom) dan
volksgetneenschappen (Desa adat) ,
seperti Desa di Jawa dan Bali, negeri di
Minangkabau, dusun dan marga di
Palembang dan sebagainya.
Daerah-daerah itu mempunyai susunan
asli, dan oleh karenanya dapat
dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa. Kalimat ini menegaskan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) harus mengakui keberadaan Desa-
desa di Indonesia yang bersifat beragam
(Asshiddiqie, 2008:287). Konsep
zelfbesturende landchappen identik
dengan Desa otonom (local self government)
atau disebut Desa Praja yakni Desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
berhak dan berwenang mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
Dalam penjelasan juga ditegaskan:
“Daerah Indonesia akan dibagi dalam
daerah propinsi dan daerah propinsi akan
dibagi pula dalam daerah yang lebih
kecil”. Ini berarti bahwa daerah yang
lebih kecil mencakup kabupaten/kota dan
Desa, Undang-undang harus memberi
kedudukan yang tepat keberadaan Desa
yang telah ada jauh sebelum NKRI lahir.
Kartohadikoesoemo (1965: 3) menyatakan
bahwa arti kata desa, dusun,
desi seperti juga negeri, nagari, nagoro
berasal dari bahasa sankskrit (sansekerta)
yang berarti tanah air, tanahnorma,
serta memiliki batas yang jelas. Pada masa pemerintahan orde baru peraturan perundang-undangan mengenai desa
mengalami perubahan yang
ditandai dengan terbitnya Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa
(galihlike9.blogspot.com). Undang-undang Nomor 5 Tahun
1979 menyatakan secara tegas bahwa
kebijakan mengenai desa diarahkan pada
penyeragaman bentuk dan susunan
pemerintahan Desa dengan corak nasional.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa
membuat Format pemerintahan Desa secara
seragam di seluruh Indonesia.
Undang-undang ini menegaskan bahwa Desa
adalah wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai persatuan
masyarakat, termasuk di dalamnya
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah
langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri.
Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintah
Daerah memiliki semangat dasar yaitu
memberikan pengakuan terhadap
keragaman dan keunikan Desa sebagai Desa
adat. Desa tidak lagi sebagai bentuk
pemerintahan terendah di bawah camat,
melainkan sebagai kesatuan masyarakat
hukum yang berhak mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan hak asal-usul Desa.
Pengaturan di dalam undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
pada masa terjadinya perubahan terhadap
UUD Tahun 1945 memiliki pengaruh
terhadap keberadaan Desa yang ternyatatidak memiliki kejelasan terhadap
statusnya, apakah sebagai bagian dari sistem
ketatanegaraan Indonesia atau merupakan
kesatuan masyarakat hukum adat.
Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Dasar
1945 amandemen menegaskan
bahwa “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang”. Berdasarkan
perubahan Pasal 18 tersebut, maka lahirlah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah yang
menggantikan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dijelaskan mengenai
pengertian Desa (Sadu dan Tahir,
2007:25). Desa diberi pengertian sebagai suatu
masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-
usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa
disebutkan pengertian tentang Desa
bahwa: “Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatudan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa dalam kedudukannya tidak dapat
dipisahkan dengan berbagai
keberadaan daerah yang lain, baik itu
propinsi atau kabupaten/kota. Pasal 1 ayat
(1) UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa
Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk republik (Kaho,
2012:10). Keberadaan suatu Negara
Kesatuan pada hakekatnya menempatkan
kekuasaan tertinggi dan penyelenggara
segenap urusan Negara yaitu pemerintah
pusat. Hal tersebut terkait dengan
adanya asas bahwa dalam Negara kesatuan
segenap urusan Negara tidak dibagi
antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah, sehingga urusan-urusan
Negara dalam suatu Negara kesatuan tetap
merupakan suatu kebulatan dan
dipegang oleh pemerintah pusat
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
yang menyebutkan bahwa dalam
pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk
pemerintahan desa mengandung maksud desa
dibentuk atau lahir dan merupakan
bagian yang berhubungan erat dari
pemerintahan kabupaten/kota . Dengan kata lain “pemerintahan daerah” adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh
pemerintah daerah dan DPRD, sehingga
pemerintahan desa yang dijalankan oleh
kepala desa dan sekretaris desa bersama
dengan Badan Permusyawaratan Desa lebih
banyak berkutat dengan kegiatanpemerintahan yang bersifat administrasi dan
menjalankan kebijakan pemerintah
kabupaten/kota.
Desa berkedudukan di daerah
kabupaten/kota, konstruksi ini
membingungkan oleh karena kabupaten/kota
sebagai satuan pemerintahan
otonom melahirkan dan membentuk satuan
pemerintahan otonom yang lain. Di
sisi lain Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 yang mengatur pembagian daerah
sebagai satuan pemerintahan otonom,
menyebutkan: “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah
propinsi dan daerah propinsi itu dibagi
atas daerah kabupaten dan kota”. Istilah
„dibagi atas‟ menunjukkan bahwa antara
pemerintah pusat dan daerah merupakan
hirarki dan bersifat vertikal, karena
itu undang-undang menentukan gubernur
sekaligus sebagai perangkat pemerintah
yang mengawasi daerah.
Kemudian istilah daerah propinsi dibagi
atas daerah kabupaten dan kota
menunjukkan pembagian pada daerah besar
dan daerah kecil. Pengertian daerah
adalah merujuk pada kesatuan masyarakat
hukum, dimana masing-masing
mempunyai pemerintahan daerah yang
menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berwenang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan pembantuan.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah mengatur
hubungan antara kabupaten/kota dengan
desa secara tidak konsisten dengan
konstitusi yang mengatur hubungan pusat
dengan propinsi dan propinsi dengankabupaten/kota. Ketidak konsistenan ini
mengacaukan sistem pelembagaan
otonomi yang dianut.
Kemudian selain mengatur hubungan antara
kabupaten/kota dengan desa
secara tidak konsisten nilai demokrasi
desa dipertanyakan, Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengusung nilai
demokrasi substansial yang bersifat
universal seperti akuntabilitas,
transparansi dan partisipasi. Tentu banyak pihak
menerima nilai-nilai universal ini,
mengingat Desa sekarang telah menjadi
institusi modern. Sementara perdebatan
pada arah demokrasi prosedural terletak
pada pilihan, permusyawaratan yang
terpimpin atau perwakilan yang mengakui
dan menjunjung tinggi hak dan keutamaan
rakyat.
Desa merupakan cikal bakal terbentuknya
masyarakat politik dan
pemerintahan di Indonesia jauh sebelum
negara bangsa ini terbentuk. Struktur
sosial desa, masyarakat adat dan lain
sebagainya telah menjadi institusi sosial
yang mempunyai posisi yang sangat
penting. Desa merupakan institusi yang
otonom dengan tradisi dan hukumnya
sendiri serta relatif mandiri. Hal ini
antara lain ditunjukkan dengan tingkat
keragaman yang tinggi membuat desa
merupakan wujud bangsa yang kongkrit.
Oleh karena itu dibutuhkan kedudukan
yang jelas karena besar pengaruhnya bagi
perkembangan Negara RepublikRumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
tentang Kedudukan Desa dalam
Sistem Ketata Negaraan Republik
Indonesia sebagaimana telah dipaparkan di
atas, maka rumusan masalahnya adalah
sebagai berikut:
a. Bagaimana kedudukan Desa dalam sistem
Ketatanegaraan Republik
Indonesia?
b. Apa faktor-faktor yang menyebabkan ketidakjelasan
kedudukan Desa
dalam sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia?
c. Bagaimana upaya untuk mengatasi
faktor-faktor yang menyebabkan
ketidakjelasan kedudukan Desa dalam
sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia?
2. Batasan Masalah dan Batasan Konsep
Berdasarkan rumusan masalah yang
diangkat dalam kaitannya dengan
judul penelitian, “Kedudukan Desa dalam
Sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia “, maka batasan masalah untuk
permasalahan pertama fokusnya adalah
kedudukan Desa dalam sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia, Pemerintahan
desa mengandung maksud desa dibentuk
atau lahir dan merupakan bagian yang
berhubungan erat dari pemerintahan
kabupaten/kota. Desa berkedudukan di
daerah kabupaten/kota, konstruksi ini
membingungkan oleh karena
kabupaten/kota sebagai satuan
pemerintahan otonom melahirkan dan membentuk
satuan pemerintahan otonom yang lain.
Pengaturan hubungan antara
kabupaten/kota dengan desa ini tidak
konsisten dengan konstitusi yang mengaturhubungan pusat dengan propinsi dan
propinsi dengan kabupaten/kota. Untuk
permasalahan kedua, penelitian ini
mengangkat tentang faktor-faktor yang
menyebabkan ketidakjelasan kedudukan
Desa dalam sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia serta dapat
mengupayakan pemecahan masalah terhadap hal-
hal yang menjadi faktor-faktor tersebut.
Desa merupakan wujud bangsa yang
kongkrit. Oleh karena itu dibutuhkan
kedudukan yang jelas karena besar
pengaruhnya bagi perkembangan Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan judul penelitian yang ada,
maka batasan konsep yang diteliti
dalam penulisan tesis ini adalah sebagai
berikut:
a. Kedudukan di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) berarti status,
keadaan atau tingkatan orang atau badan
negara (http://kbbi.web.id).
b. Desa dalam Pasal 1 angka (1)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa disebutkan pengertian tentang Desa
yaitu desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c. Sistem adalah sekumpulan unsur-unsur
yang saling berkaitan dan saling
mempengaruhi dalam melakukan kegiatan
bersama untuk mencapai suatud. Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah Sistem
penataan Negara, yang
berisi ketentuan mengenai struktur
kenegaraan dan substansi norma
kenegaraan.
B. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan yang telah
diuraikan diatas, maka yang
menjadi tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk:
a. Mengetahui dan mengkaji tentang
kedudukan Desa dalam sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia.
b. Mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan ketidakjelasan kedudukan
Desa dalam sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia.
c. Mengetahui upaya mengatasi
faktor-faktor yang menyebabkan
ketidakjelasan kedudukan Desa dalam
sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia.
2. Manfaat Penelitian
Penelitian ini secara umum diharapkan
dapat memberikan manfaat
sebagai berikut:
a. Manfaat Teoritis
Memberikan sumbangan pemikiran akademis
atau teoritis terhadap upaya
pengkajian, dan pengembangan terhadap
ilmu hukum secara umum dan
khususnya bidang ilmu hukum
ketatanegaraan, yaitu mengenai kedudukanb. Manfaat Praktis
Penelitian ini bermanfaat sebagai bahan
masukan kepada Lembaga Negara
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan selanjutnya, yaitu
dengan memahami kedudukan Desa dalam
sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia, serta memberikan
manfaat kepada masyarakat luas
yaitu, menambah wawasan tentang
kedudukan Desa dalam sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia.
C. Keaslian Penelitian
Judul penelitian hukum ini adalah “
Kedudukan Desa dalam Sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia”,
Sepengetahuan penulis belum ada
penelitian dengan judul maupun
permasalahan yang sama dengan penelitian ini
sehingga penelitian ini bukan merupakan
plagiasi dari hasil karya milik orang lain. Beberapa tesis yang memiliki
kesamaan tema dan berikut ini merupakan tiga asal, tanah kelahiran. Kata Desa
berasal dari bahasa Jawa yakni “swadesi”
yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang
merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan.
DAFTAR PUSTAKA
Hayati khusnul ,dkk 1985 sejarah
Indonesia
Sunarto,dkk 2004, pengetahuan sosial
Kamsoy , erky m 2004 sejarah indonesia
Post a Comment for "PRISTIWA SEKITAR PROKLAMASI"