Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PRISTIWA SEKITAR PROKLAMASI

 


Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai resmi dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.Sebelum membentuk BPUPKI, Jepang tengah dalam kondisi terdesak karena kalah di Perang Asia Pasifik pada akhir 1944.Di sisi lain, rakyat Indonesia pun kian gencar melakukan pemberontakan di berbagai daerah untuk menuntut kemerdekaan.Untuk keluar dari kondisi terdesak itu, Jepang akhirnya memutuskan memenuhi janji memberikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia.Langkah awal yang diambil Jepang untuk memenuhi janji tersebut adalah dengan membentuk BPUPKI.Meski, Jepang sebenarnya memiliki motif lain dalam pembentukan BPUPKI.Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato di hadapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.Pidato tersebut, yang dikenal dengan "Pancasila sebagai Dasar Negara", merupakan salah satu tonggak penting menuju proklamasi kemerdekaan.

2. Sidang BPUPKI dan PPKI

BPUPKI dan PPKI adalah badan-badan yang bertugas menyusun dasar-dasar negara Indonesia yang merdeka. Sidang-sidang BPUPKI dan PPKI dilaksanakan sebelum proklamasi untuk membahas pokok-pokok konstitusi dan menyusun naskah proklamasi.

3. Rengasdengklok

Pada tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta diculik oleh pemuda Indonesia yang tergabung dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan dibawa ke Rengasdengklok, Jawa Barat Di sana, mereka didesak untuk segera memproklamasikan kemerdekaan. Tindakan ini dilakukan untuk mempercepat proses proklamasi.

4. Pertempuran Surabaya

Setelah proklamasi, terjadi Pertempuran Surabaya yang berlangsung dari 10 November hingga 29 November 1945. Pertempuran ini melibatkan pasukan Indonesia yang melawan pasukan Inggris dan Belanda yang berusaha merebut kembali wilayah Surabaya.Pertempuran Surabaya dianggap sebagai salah satu peristiwa penting dalam perjuangan awal kemerdekaan Indonesia.Itulah rangkaian peristiwa sekitar proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada tahun 1945. (RAF)

 Kronologi Peristiwa Sekitar Proklamasi KemerdekaanKOMPAS.com - Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia adalah suatu proses yang sangat panjang. Kronologinya dimulai dari kekalahan Jepang terhadap sekutu pada Perang Dunia II, hingga Soekarno dan Moh Hatta dapat memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia.Merangkum dari Kemdikbud RI, berikut adalah kronologi peristiwa sekitar Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia secara singkat!Kronologi proklamasi kemerdekaan RI 6 Agustus 1945: Kota Hiroshima Jepang dijatuhi bom atom pertama oleh  Amerika Serikat.7 Agustus 1945: BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI.9 Agustus 1945: Kota Nagasaki9 Agustus 1945: Jenderal Terauchi memanggil Soekarno, Moh Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat, Saigon (Vietnam).

Nasional

Hari Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia : Peristiwa Menuju Kebebasan

Annisa Medina Sari by Annisa Medina Sari  Agustus 5, 2023 Hari Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Peristiwa Menuju Kebebasan Hari Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Peristiwa Menuju Kebebasan

Hari Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia akhirnya meraih kemerdekaan yang telah dinanti-nantikan selama waktu yang panjang dengan dibacakannya teks Proklamasi Kemerdekaan. Namun, perjalanan menuju kemerdekaan ini penuh dengan tantangan yang luar biasa.Sebelum Proklamasi Kemerdekaan, sejumlah peristiwa penting menjadi tonggak bersejarah yang membentuk perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia.6 Agustus 1945, Bom Atom di Kota Hiroshima, JepangTanggal 6 Agustus 1945 akan selalu dikenang sebagai hari di mana kota Hiroshima, Jepang, menjadi saksi tragedi pemboman dengan bom atom oleh Sekutu. Serangan ini menjadi momen yang mengguncang dunia dan menjadi pukulan keras bagi Jepang. Penghancuran massif di Hiroshima mengingatkan Jepang akan kekuatan sekutu.7 Agustus 1945, Pembentukan PPKIPada tanggal 7 Agustus 1945, pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Langkah ini menunjukkan pengakuan Jepang akan pentingnya memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. 9Agustus 1945, Bom Atom di Nagasaki, Jepangn Serangan bom atom kedua terjadi pada tanggal 9 Agustus 1945 di kota Nagasaki, Jepang. Serangan ini semakin melemahkan Jepang dan mendorong mereka untuk lebih serius menghadapi tuntutan kemerdekaan Indonesia.12 Agustus 1945, Kabar Kemerdekaan dari Marsekal Terauchi Pada tanggal 12 Agustus 1945, Marsekal Terauchi memberitahu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman bahwa Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Kabar ini menumbuhkan harapan dan semangat perjuangan para pemimpin Indonesia. 14 Agustus 1945,  Pengumuman Jepang Menyerah Tanpa Syarat.Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang mengumumkan penyerahan diri tanpa syarat  kepada Sekutu. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kaisar Hirohito melalui siaran radio nasional. Ini menandai akhir Perang Dunia II di Asia dan semakin mendekatkan Indonesia pada kemerdekaan. 15 Agustus 1945, Rencana Penculikan Soekarno-Hatta Pada tanggal 15 Agustus 1945, kelompok pemuda merencanakan penculikan Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok. Tujuannya adalah melindungi mereka dari pengaruh Jepang yang masih kuat dan memastikan keselamatan para pemimpin proklamator. 16 Agustus 1945, Penyusunan Teks Proklamasi Setelah pulang dari Rengasdengklok, pada tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno, Hatta, dan Soebardjo berkumpul di rumah Laksamana Maeda untuk menyusun teks proklamasi. Teks proklamasi ini diketik oleh Sayuti Melik dan BM Diah, dan menjadi pijakan penting dalam perjuangan menuju kemerdekaan. 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, sambil Bendera Merah Putih dikibarkan. Ini adalah momen sejarah yang mengukir kelahiran negara Indonesia yang merdeka. Rangkaian peristiwa menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sangatlah penting karena mencerminkan perjuangan dan pengorbanan yang menghantarkan Indonesia kepada kemerdekaan.Urutan kronologi peristiwa sekitar proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah sebagai berikut: 6 Agustus 1945: Kota Hiroshima Jepang dijatuhi bom atom pertama oleh Amerika Serikat. 7 Agustus 1945: BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI. 9 Agustus 1945: Kota Nagasaki Jepang dijatuhi bom atom kedua oleh Amerika Serikat. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia diumumkan, pada tanggal 17 Agustus 1945, gak terasa negara kita yang tercinta ini sudah berulang tahun yang ke-75. Kemerdekaan Republik Indonesia dulu tidak terjadi begitu saja, loh, Pahamifren. Selain kemerdekaan tersebut diraih oleh para pejuang kita dengan penuh tumpah darah, ada banyak banget peristiwa yang terjadi menjelang kemerdekaan Indonesia, baik di Indonesia sendiri maupun di dunia, yang turut memengaruhi kemerdekaan Indonesia.

Peristiwa pertama yang memiliki dampak besar pada kemerdekaan bangsa Indonesia adalah Perang Dunia Kedua. Sekalipun Indonesia tidak terlibat dalam Perang Dunia Kedua, tapi Jepang yang saat itu menjajah Indonesia, memiliki peranan yang sangat penting dalam perang tersebut, khususnya di medan Asia Pasifik. Di medan tersebut, Jepang sangat agresif dalam melawan kekuatan Amerika Serikat.Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi itu telah mewujudkan Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.  Negara yang diproklamasikan kemerdekaanya itu bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan alat untuk mencapai cita-cita bangsa (Soetami, 2007:47).  Pembangunan yang sentralistik dalam sejarahnya terbukti telah gagal dan perlu

dikembangkan paradigma baru yaitu paradigma pembangunan yang melibatkan

peran serta masyarakat secara luas, sehingga tujuan pembangunan adalah dari

masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat tercapai. Pasca

runtuhnya kekuasaan orde baru, Indonesia mengalami banyak perubahan-

perubahan dalam sistem ketatanegaraannya.

Reformasi yang terjadi pada tahun 1999 telah memberikan perubahan

yang sangat mendasar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut ditandai

dengan adanya berbagai tuntunan masyarakat agar dilakukan perubahan yang

mendasar bagi penyelenggaraan pemerintahan yang selama masa orde baru

dirasakan tidak memihak pada rakyat. Salah satu tuntutan yang mendesak harus

dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Dasar Tahun 1945.Undang-undang Dasar 1945 (UUD) mempunyai fungsi membentuk

badan-badan kenegaraan di tingkat pusat dan membagi-bagi kekuasaan Negara

dan memberikan kekuasaan-kekuasaan tersebut kepada badan-badan kenegaraan

sesuai dengan fungsinya, maka disebut UUD 1945 sebagai hukum tata Negara

yang merupakan sebagian dari hukum tata Negara Indonesia. Penjabaran di atas

sesuai dengan definisi hukum tata Negara menurut Van Vollenhoven (Mustafa,

2003: 177) yaitu: Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata Negara, sebagai suatu

gabungan peraturan-peraturan hukum yang mengadakan badan-badan

kenegaraan yang memberi wewenang kepada badan-badan itu yang

membagi pekerjaan pemerintah serta memberi pekerjaan itu kepada

masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah.

Saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan

ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem

demokratis, dan dari sistem sentralistik kepada sistem otonom (Atmasasmita,

2003 : 1). Perubahan paradigma tersebut sudah tentu berdampak terhadap sistem

hukum yang dianut selama ini yang menitikberatkan kepada produk-produk

hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa dari pada

kepentingan rakyat, dan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi

kepentingan Pemerintah Pusat dari pada kepentingan Pemerintah Daerah.

Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 sebelum amandemen menentukan

pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 18 itu berbunyi

“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunanpemerintahanya ditetapkan dengan undang-undang”. Kemudian dalam penjelasan

Pasal 18 disebutkan bahwa dalam teritorial Negara Indonesia terdapat lebih

kurang 250 zelfbesturende landchappen (Desa otonom) dan

volksgetneenschappen (Desa adat) , seperti Desa di Jawa dan Bali, negeri di

Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.

Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat

dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Kalimat ini menegaskan bahwa

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus mengakui keberadaan Desa-

desa di Indonesia yang bersifat beragam (Asshiddiqie, 2008:287). Konsep

zelfbesturende landchappen identik dengan Desa otonom (local self government)

atau disebut Desa Praja yakni Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang

berhak dan berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Dalam penjelasan juga ditegaskan: “Daerah Indonesia akan dibagi dalam

daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih

kecil”. Ini berarti bahwa daerah yang lebih kecil mencakup kabupaten/kota dan

Desa, Undang-undang harus memberi kedudukan yang tepat keberadaan Desa

yang telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

Kartohadikoesoemo (1965: 3) menyatakan bahwa arti kata desa, dusun,

desi seperti juga negeri, nagari, nagoro berasal dari bahasa sankskrit (sansekerta)

yang berarti tanah air, tanahnorma, serta memiliki batas yang jelas. Pada masa pemerintahan orde baru  peraturan perundang-undangan mengenai desa mengalami perubahan yang

ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang

Pemerintahan Desa (galihlike9.blogspot.com). Undang-undang Nomor 5 Tahun

1979 menyatakan secara tegas bahwa kebijakan mengenai desa diarahkan pada

penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan Desa dengan corak nasional.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

membuat Format pemerintahan Desa secara seragam di seluruh Indonesia.

Undang-undang ini menegaskan bahwa Desa adalah wilayah yang ditempati oleh

sejumlah penduduk sebagai persatuan masyarakat, termasuk di dalamnya

kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah

langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya

sendiri.

Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah

Daerah memiliki semangat dasar yaitu memberikan pengakuan terhadap

keragaman dan keunikan Desa sebagai Desa adat. Desa tidak lagi sebagai bentuk

pemerintahan terendah di bawah camat, melainkan sebagai kesatuan masyarakat

hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

sesuai dengan hak asal-usul Desa. Pengaturan di dalam undang-undang Nomor 22

Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah pada masa terjadinya perubahan terhadap

UUD Tahun 1945 memiliki pengaruh terhadap keberadaan Desa yang ternyatatidak memiliki kejelasan terhadap statusnya, apakah sebagai bagian dari sistem

ketatanegaraan Indonesia atau merupakan kesatuan masyarakat hukum adat.

Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 amandemen menegaskan

bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah

provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap

provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur

dengan undang-undang”. Berdasarkan perubahan Pasal 18 tersebut, maka lahirlah

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang

menggantikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan

Daerah.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-

undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan mengenai

pengertian Desa (Sadu dan Tahir, 2007:25). Desa diberi pengertian sebagai suatu

masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-

usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

disebutkan pengertian tentang Desa bahwa: “Desa adalah desa dan desa adat atau

yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan

masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatudan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat

berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang

diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Desa dalam kedudukannya tidak dapat dipisahkan dengan berbagai

keberadaan daerah yang lain, baik itu propinsi atau kabupaten/kota. Pasal 1 ayat

(1) UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara

Kesatuan yang berbentuk republik (Kaho, 2012:10). Keberadaan suatu Negara

Kesatuan pada hakekatnya menempatkan kekuasaan tertinggi dan penyelenggara

segenap urusan Negara yaitu pemerintah pusat. Hal tersebut terkait dengan

adanya asas bahwa dalam Negara kesatuan segenap urusan Negara tidak dibagi

antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga urusan-urusan

Negara dalam suatu Negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan dan

dipegang oleh pemerintah pusat

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

yang menyebutkan bahwa dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk

pemerintahan desa mengandung maksud desa dibentuk atau lahir dan merupakan

bagian yang berhubungan erat dari pemerintahan kabupaten/kota . Dengan kata lain “pemerintahan daerah” adalah

pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah daerah dan DPRD, sehingga

pemerintahan desa yang dijalankan oleh kepala desa dan sekretaris desa bersama

dengan Badan Permusyawaratan Desa lebih banyak berkutat dengan kegiatanpemerintahan yang bersifat administrasi dan menjalankan kebijakan pemerintah

kabupaten/kota.

Desa berkedudukan di daerah kabupaten/kota, konstruksi ini

membingungkan oleh karena kabupaten/kota sebagai satuan pemerintahan

otonom melahirkan dan membentuk satuan pemerintahan otonom yang lain. Di

sisi lain Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

1945 yang mengatur pembagian daerah sebagai satuan pemerintahan otonom,

menyebutkan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah

propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota”. Istilah

„dibagi atas‟ menunjukkan bahwa antara pemerintah pusat dan daerah merupakan

hirarki dan bersifat vertikal, karena itu undang-undang menentukan gubernur

sekaligus sebagai perangkat pemerintah yang mengawasi daerah.

Kemudian istilah daerah propinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota

menunjukkan pembagian pada daerah besar dan daerah kecil. Pengertian daerah

adalah merujuk pada kesatuan masyarakat hukum, dimana masing-masing

mempunyai pemerintahan daerah yang menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang mengatur dan

mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan pembantuan.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur

hubungan antara kabupaten/kota dengan desa secara tidak konsisten dengan

konstitusi yang mengatur hubungan pusat dengan propinsi dan propinsi dengankabupaten/kota. Ketidak konsistenan ini mengacaukan sistem pelembagaan

otonomi yang dianut.

Kemudian selain mengatur hubungan antara kabupaten/kota dengan desa

secara tidak konsisten nilai demokrasi desa dipertanyakan, Undang-undang

Nomor 32 Tahun 2004 mengusung nilai demokrasi substansial yang bersifat

universal seperti akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. Tentu banyak pihak

menerima nilai-nilai universal ini, mengingat Desa sekarang telah menjadi

institusi modern. Sementara perdebatan pada arah demokrasi prosedural terletak

pada pilihan, permusyawaratan yang terpimpin atau perwakilan yang mengakui

dan menjunjung tinggi hak dan keutamaan rakyat.

Desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan

pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara bangsa ini terbentuk. Struktur

sosial desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial

yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi yang

otonom dengan tradisi dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Hal ini

antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa

merupakan wujud bangsa yang kongkrit. Oleh karena itu dibutuhkan kedudukan

yang jelas karena besar pengaruhnya bagi perkembangan Negara RepublikRumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tentang Kedudukan Desa dalam

Sistem Ketata Negaraan Republik Indonesia sebagaimana telah dipaparkan di

atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

a. Bagaimana kedudukan Desa dalam sistem Ketatanegaraan Republik

Indonesia?

b. Apa faktor-faktor yang menyebabkan ketidakjelasan kedudukan Desa

dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia?

c. Bagaimana upaya untuk mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan

ketidakjelasan kedudukan Desa dalam sistem Ketatanegaraan Republik

Indonesia?

2. Batasan Masalah dan Batasan Konsep

Berdasarkan rumusan masalah yang diangkat dalam kaitannya dengan

judul penelitian, “Kedudukan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan Republik

Indonesia “, maka batasan masalah untuk permasalahan pertama fokusnya adalah

kedudukan Desa dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Pemerintahan

desa mengandung maksud desa dibentuk atau lahir dan merupakan bagian yang

berhubungan erat dari pemerintahan kabupaten/kota. Desa berkedudukan di

daerah kabupaten/kota, konstruksi ini membingungkan oleh karena

kabupaten/kota sebagai satuan pemerintahan otonom melahirkan dan membentuk

satuan pemerintahan otonom yang lain. Pengaturan hubungan antara

kabupaten/kota dengan desa ini tidak konsisten dengan konstitusi yang mengaturhubungan pusat dengan propinsi dan propinsi dengan kabupaten/kota. Untuk

permasalahan kedua, penelitian ini mengangkat tentang faktor-faktor yang

menyebabkan ketidakjelasan kedudukan Desa dalam sistem Ketatanegaraan

Republik Indonesia serta dapat mengupayakan pemecahan masalah terhadap hal-

hal yang menjadi faktor-faktor tersebut. Desa merupakan wujud bangsa yang

kongkrit. Oleh karena itu dibutuhkan kedudukan yang jelas karena besar

pengaruhnya bagi perkembangan Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan judul penelitian yang ada, maka batasan konsep yang diteliti

dalam penulisan tesis ini adalah sebagai berikut:

a. Kedudukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti status,

keadaan atau tingkatan orang atau badan negara (http://kbbi.web.id).

b. Desa dalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang

Desa disebutkan pengertian tentang Desa yaitu desa dan desa adat atau yang

disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan

masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk

mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat

setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak

tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

c. Sistem adalah sekumpulan unsur-unsur yang saling berkaitan dan saling

mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatud. Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah Sistem penataan Negara, yang

berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma

kenegaraan.

B. Tujuan dan Manfaat Penelitian

1. Tujuan Penelitian

Sesuai dengan permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka yang

menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk:

a. Mengetahui dan mengkaji tentang kedudukan Desa dalam sistem

Ketatanegaraan Republik Indonesia.

b. Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan ketidakjelasan kedudukan

Desa dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.

c. Mengetahui upaya mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan

ketidakjelasan kedudukan Desa dalam sistem Ketatanegaraan Republik

Indonesia.

2. Manfaat Penelitian

Penelitian ini secara umum diharapkan dapat memberikan manfaat

sebagai berikut:

a. Manfaat Teoritis

Memberikan sumbangan pemikiran akademis atau teoritis terhadap upaya

pengkajian, dan pengembangan terhadap ilmu hukum secara umum dan

khususnya bidang ilmu hukum ketatanegaraan, yaitu mengenai kedudukanb. Manfaat Praktis

Penelitian ini bermanfaat sebagai bahan masukan kepada Lembaga Negara

yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

dalam pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya, yaitu

dengan memahami kedudukan Desa dalam sistem Ketatanegaraan

Republik Indonesia, serta memberikan manfaat kepada masyarakat luas

yaitu, menambah wawasan tentang kedudukan Desa dalam sistem

Ketatanegaraan Republik Indonesia.

C. Keaslian Penelitian

Judul penelitian hukum ini adalah “ Kedudukan Desa dalam Sistem

Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Sepengetahuan penulis belum ada

penelitian dengan judul maupun permasalahan yang sama dengan penelitian ini

sehingga penelitian ini bukan merupakan plagiasi dari hasil karya milik orang lain. Beberapa tesis yang memiliki kesamaan tema dan berikut ini merupakan tiga asal, tanah kelahiran. Kata Desa berasal dari bahasa  Jawa yakni “swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hayati khusnul ,dkk 1985 sejarah Indonesia

Sunarto,dkk 2004, pengetahuan sosial

Kamsoy , erky m 2004 sejarah indonesia

Post a Comment for "PRISTIWA SEKITAR PROKLAMASI"