Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PADA AWAL KEMERDEKAAN RI

 

1.  


  1.   latar Belakang Historis

Semenjak dikumandangkan proklamasi kemerdekaan RepublikIndonesia, oleh wakil-wakil bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta pada tanggal17 Agustus 1945 yang merupakan titik awal dari negara Indonesia yangmenghendaki dan melaksanakan sebagai suatu negara yang berdaulat, bangsayang merdeka dan pembentukan masyarakat yang bebas menentukan kemauannegaranya sendiri. Proklamasi sebagai sumber hukum formil adalah konsistendengan doktrin proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi dasar berlakunyaUndang-Undang Dasar 1945 yang berlaku pertama kalinya pada tanggal 18Agustus 1945Setelah ditetapkan dan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI, pada tanggal18 Agustus 1945, mulai saat itu berlakulah UUD tersebut sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Maka mulai pada saat itu penyelenggaraan negaraakan didasarkan kepada ketentuan-ketentuan menurut UUD ini.

Pada tanggal yang sama, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan:

a.       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

b.      Undang-Undang Dasar 1945

c.       Memilih Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagaiWakil Presiden Republik Indonesia.

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945 rapat PPKI dilanjutkan dengantiga putusan persoalan pokok yang sudah dibahas dalam rapat-rapatsebelumnya, yakni pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesiadan Badan Keamanan.

2. Latar Ideologis Politis

(Sunarso:2008) Dalam Konggres Komite Nasional Indonesia (KNIP),16 Oktober 1945 di Malang, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkanapa yang disebut Maklumat X (dibaca eks). Sejak keluarnya Maklumat iniKNIP diberi wewenang untuk turut membuat UU dan menetapkan GBHN.Jadi, KNIP memegang sebagian kekuasaan MPR, disamping memiliki jugakekuasaan atas DPA dan DPR. Selanjutnya dikeluarkan lagi MaklumatPemerintah tanggal 14 November 1945, yakni dilaksanakan sistem pemerintahan Parlementer dan dibentuk kabinet parlementer. Kabinet bertanggung jawab pada KNIP sebagai pengganti MPR/ DPR.Kabinet Parlementer pertama di bawah pimpinan Sutan Syahrir sebagaiPerdana Menteri. Sutan Syahrir dipilih karena dia seorang yang sosialis danintelektual, sehingga mampu untuk memegang tampuk pemerintahan danujung tombak diplomatik. Sejak saat itulah sistem Presidensial beralih menjadisistem Parlementer walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945. Selama sistemini berjalan, sampai dengan 27 Desember 1949, UUD 1945 tidak mengalami perubahan tekstual. Oleh karena itu, sebagian orang berpendapat bahwa perubahan dalam sistem pemerintahan ini melanggar UUD 1945. Pada tanggal3 November 1945, dikeluarkan maklumat pemerintah tentang keinginan untukmembentuk partai-partai politik, sehingga berlakulah sistem multi partai

3.      Latar Belakang Yuridis

Sistem pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan adalah sistemPresidensial sesuai dengan pasal IV aturan peralihan sebelum terbentuknyaMPR, DPR, dan DPA yang memegang kekuasaan eksekutif dan tugas MPR,DPR dan DPA adalah Presiden dibantu dengan komite nasional. Dengan itudapat disimpulkan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi tunggal.Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia periode 18 Agustus 194527 Desember 1949 adalah UUD 1945, tetapi belum bisa dijalankan secaramurni dan konsekuen, karena bangsa Indonesia baru saja memproklamasikankemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 telah dilakukan, yang dapat dibentuk baru Presiden,Wakil presiden serta menteri, dan para Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Aturan peralihan UUD 1945menyatakan bahwa untuk pertama kalinya Presiden dan wakil Presiden dipiliholeh PPKI. Jadi, tidaklah menyalahi apabila MPR/ DPR RI belumdimanfaatkan karena pemilihan umum belum diselenggarakan. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945 belum dapatdiwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat. Jadi sebelum MPR, DPR,DPA, BPK dan MA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh Presidendengan dibantu oleh Komite Nasional. Hanya saja waktu itu aparat pemerintah penuh dengan jiwa pengabdian.

 

A. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA.

 

1.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

 

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

 

        2.   Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasaInggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, ataucara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.kata-kata itu berarti:

a.Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau

b.Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.

c.Pemerintahan adalah perbuatan,cara,hal,urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas,pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative ,eksekutif, dan yudikatif disuatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,pemerintahaan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagi komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieudi klasifikasikan menjadi tiga,yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalan kanundang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif ,legislative dan yudikatif.

Jadi system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan dinegara Indonesia.

Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik ,presiden adalah kepala negarnya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang adater sebut dikoordinir olehs eorang perdanamen terimaka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

 

 

3.    Perbandingan Antara Indische Staatsregeling Dengan UUD 1945

 

Secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini.

 

Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintah­an campuran modelIndische Staatsregeling (‘konstitusi’ kolonial Hindia Belanda) dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet.

 

Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971) yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertingg. Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut:

 

·         Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sovyet Tertinggi

 

·         Presiden/Wakil Presiden

Gouverneur Generaal/ Luitenant Gouverneur Generaal

 

·         Dewan Pertimbangan Agung

Raad van Nederlandsch-Indie

 

·         Dewan Perwakilan Rakyat

Volksraad

 

·         Badan Pemeriksa Keuangan

Algemene Rekenkamer

 

·         Mahkamah Agung

Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indie

 

B. IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN.

 

1.      Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945

 Lembaga-lembaga negara pada awal kemerdekaan diantaranya:

a.Presiden

b.Wakil Presiden

c.KNIP

Setelah PPKI rapat pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan pembahasanmasalah rancangan pembukaan dan undang-undang dasar yang telahdisiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, berhasildibahas dalam tempo kurang dari dua jam, disepakati bersama rancanganPembukaan dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sidangdiskors pada pukul 12.50, dan akan dimulai lagi pukul 13.15. Sebelummeningkat ke acara baru, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden,Soekarno minta agar disahkan Pasal Peralihan III Aturan Peralihan.Kemudian Oto Iskandar Dinata mengusulkan agar pemilihan presiden danwakil presiden dilakukan dengan aklamasi. Ia mengajukan Bung Karnosebagai presiden dan Bung Hatta sebagai wakil presiden. Semua hadirinmenerima dengan aklamasi sambil menyanyikan Indonesia Raya.Komite Nasional Indonesia akan dibentuk di tingkat pusat dan tingkatdaerah. Tujuan komite, seperti dijelaskan Presiden Soekarno, antara lainmempersatukan semua lapisan dan bidang pekerjaan agar tercapai solidaritasdan kesatuan nasional yang erat dan utuh, membantu mententramkan rakyatdan melindungi keamanan serta membantu para pemimpin untukmewujudkan cita-cita bangsa. Di tingkat pusat, pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP) diresmikan pada tanggal 29 Agustus 1945.Anggotanya berjumlah 137 orang, dan Mr. Kasman Singodimedjo diangkatsebagai ketua dibantu oleh tiga wakil ketua, yakni Sutardjo Kartohadikusumo(Wakil Ketua I), Mr. Johannes Latuharhary (Wakil Ketua II), dan AdamMalik (Wakil Ketua III). Dengan terbentuknya KNIP, tugas PPKI pun berakhir. Pembentukan KNIP dengan cepat diikuti oleh pembentukan KNIDaerah (KNID). Sejak awal September 1945 sudah terbentuk di berbagaidaerah dari tingkat karisidenan sampai tingkat desa.Dalam Pasal IV Aturan Peralihan UUD’45 disebutkan bahwa Komite Nasional adalah sebuah badan yang bertugas membantu presidenmenjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA sebelum lembaga-lembagatersebut terbentuk. Berarti KNIP hanya merupakan lembaga pembantueksekutif.

Pada tanggal 7 Oktober 1945 kelompok pemuda dalam KNIPmengajukan petisi yang ditandatangani oleh lima puluh orang kepadaPresiden Soekarno agar KNIP diberi wewenang legislatif. Berdasarkan petisiitu, pada tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden Hatta mengeluarkanMaklumat No. X (baca:eks, bukan sepuluh) yang menyatakan bahwa sebelumMPR dan DPR terbentuk, KNIP diberi kekuasaan legislatif dan ikut sertamenentukan garis-garis besar haluan negara. Dinyatakan pula bahwa tugassehari-hari KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja KNIP (BP KNIP).

2.      Hubungan Antar Lembaga Negara

Hubungan antara lembaga-lembaga negara yang meliputi presiden, wakil presiden dan KNIP adalah presiden sebagai kepala negara dan penyelenggaran pemerintahan atau lembaga eksekutif dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah dibantu oleh KNIP, jadi KNIP bertindak sebagai pembantu lembaga eksekutif. Namun pada tanggal 7 Oktober 1945 kelompok pemuda dalam KNIP mengajukan petisi yang ditandatangani oleh lima puluhorang kepada Presiden Soekarno agar KNIP diberi wewenang legislatif.Peran wakil presiden tidak hanyakonco wingkinguntuk presiden, tetapi juga diberi wewenang untuk mengeluarkan suatu kebijakan , terbukti wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden Hatta mengeluarkanMaklumat No. X.

3.      Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pemerintah

Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan awal kemerdekaan periode 18Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 terjadi pergantian dari sistem presidensiil menjadi parlementer. Hal ini tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 karena nyatanya tidak ada pasal ataupun ayat yangmenyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan harus presiden. Maka hal inidimanfaatkan pemerintah pada waktu itu untuk mengatasi situasi gentingseperti pertempuran di berbagai daerah yang dilakukan oleh Sekutu. Perdanamenteri dipimpin oleh Sutan Syahrir karena beliau pandai diplomatik,intelektual dan sosialis, sehingga memungkinkan untuk berdiplomasi denganBelanda mengenai pengakuan kedaulatan.Pada awal kemerdekaan lembaga negara yang ada belum selengkapdengan apa yang tertuang dalam UUD 1945, maka dapat dikatakan penyelenggaraan pemerintahan belum efektif karena belum ada yang pembagian kekuasaan secara formal dan belum ada

 

C. MACAM-MACAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA.

 

Menurut catatan sejarah politik, sistem pemerintahan yang pernah dianut Indonesia, yakni parlementer, parlementer semu, dan presidensial.

1.      Sistem Pemerintahan Parlementer

Parlementer adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutif bertanggung jawab langsung ke badan legislatif.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu:

 

·         Raja atau ratu sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

·         Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.

·         Setiap anggota kabinet merupakan anggota parlemen terpilih.

·         Kabinet memiliki hak konstitusional untuk membubarkan parlemen dengan alasan tertentu, sebelum periode kerjanya berakhir.

·         Waktu pemilihan umum ditentukan kepala negara berdasarkan masukan perdana menteri.

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer Semu

Parlementer semu atau quasi parlementer adalah sistem parlemen yang mempunyai peran penting dalam menentukan kekuasaan pemerintah, meski kedudukannya terbatas.Sistem pemerintahan quasi parlementer pernah diterapkan di Indonesia pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer semu, yaitu:

·         Kekuasaan perdana menteri masih ada campur tangan presiden.

·         Kabinet dibentuk oleh presiden dan bukan parlemen.

·         Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden.

·         Parlemen tidak memiliki hubungan kerja khusus dengan dengan pemerintah, sehingga pengaruh DPR terhadap pemerintah terbatas.

·         Presiden RIS merangkap tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

 

3.      Sistem Pemerintahan Presidensial

Macam-macam sistem pemerintahan Indonesia berikutnya ada presidensial yang saat ini sedang diterapkan.

Presidensial adalah sistem pemerintahan dengan presiden yang memiliki tugas rangkap sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yaitu:

·         Pemerintah dan negara dipimpin langsung oleh presiden.

·         Presiden mempunyai kuasa untuk menentukan menteri-menteri sebagai bawahannya.

·         Tugas menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden.

·         Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.

·         Presiden bertanggung jawab pada konstitusi.

·         Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu. Sementara masa jabatan presiden ditentukan oleh parlemen.

 

1.      Pasca kemerdekaan (1945-1949)

Bentuk Pemerintahan:        Republik

Sistem Pemerintahan:         Presidensial

Konstitusi:  UUD 1945

Setelah mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia resmi menganut sistem pemerintahan presidensial karena saat itu kondisi negara masih belum stabil.

Kemudian nama Soekarno ditunjuk sebagai presiden pertama Indonesia, dengan wakil presidennya Mohammad Hatta.Di masa pemerintahan itu, UUD 1945 juga ikut disepakati bersama sebagai konstitusi Indonesia melalui hasil sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.

2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Bentuk Pemerintahan:        Republik

Sistem Pemerintahan:         Parlementer Semu

Konstitusi:  Konstitusi RIS

Di era 1949 tepatnya setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia berganti sistem pemerintahan menjadi quasi parlementer atau parlementer semu.Selain itu, hasil KMB tersebut memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia menjadi serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sistem pemerintahan yang dianut RIS bukan parlementer murni, sehingga pada penerapan praktiknya tidak berjalan baik dan konstitusi RIS hanya berlangsung sebentar.

3. Pasca RIS (1950-1959)

Bentuk Pemerintahan:        Republik

Sistem Pemerintahan:         Parlementer

Konstitusi:  UUDS 1950

Setelah masa pemerintahan RIS berakhir, bentuk negara Indonesia kembali menjadi kesatuan dan republik.Konstitusi saat itu merujuk pada UUDS 1950 atau Undang Undang Dasar Sementara. Penerapannya tidak lama, hanya sampai Dekrit Presiden rilis pada 5 Juli 1959.Keputusan Dekrit Presiden menetapkan konstitusi kembali ke UUD 1945, dan mulai membentuk MPRS dan DPAS.

4. Pemerintahan Orde Lama (1959-1966)

Bentuk Pemerintahan:        Republik

Sistem Pemerintahan:         Presidensial

Konstitusi:  UUD 1945

Memasuki era Orde Lama, sistem pemerintahan Indonesia kembali berganti dari parlementer menjadi presidensial.Sesuai Dekrit Presiden 1959, maka diberlakukan lagi UUD 1945. Sebab konstitusi tersebut dinilai mampu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.Menurut Presiden Soekarno, demokrasi liberal tidak mendorong perbaikan bangsa menuju bangsa Indonesia yang adil dan makmur.

5. Pemerintahan Orde Baru (1966-1998)

Bentuk Pemerintahan:        Republik

Sistem Pemerintahan:         Presidensial

Konstitusi:  UUD 1945

Setelah Presiden Soekarno mundur dari periode Orde Lama, kedudukan pemerintahan kepala negara berganti ke Presiden Soeharto untuk memimpin Orde Baru.Orde Baru lahir ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik, sehingga permasalahan ekonomi di Orde Lama dijadikan isu politik Orde Baru yang berujung demo.Gelombang demo ini menunjukkan ketidakpuasan rakyat pada pemerintahan sebelumnya, bahkan dianggap menyimpang dari UUD 1945.

6. Pemerintahan Reformasi (1998-sekarang)

Bentuk Pemerintahan:        Republik

Sistem Pemerintahan:         Presidensial

Konstitusi:  UUD 1945 setelah amandemen

Masa orde baru runtuh dengan mundurnya Presiden Soeharto. Lalu muncul era reformasi yang dipimpin oleh Presiden B.J Habibie.Di era reformasi ini, UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali dan sekarang ini yang digunakan adalah hasil amandemen sejak 2002.Sejak saat itu, peraturan pemilihan presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali dan pemilu pertama diselenggarakan pada 2004.

II. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

sistem pemerintahan presidensial.Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

·         Busroh, Abu Daud. 1989.Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

·         Jakarta : BinaAksara.Kansil, CST. 1985.Sistem Pemerintahan Indonesia

·         Jakarta: Aksara Baru.Sunarso, dkk. 2008.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

·         Yogyakarta: UNY Press.

Post a Comment for "SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PADA AWAL KEMERDEKAAN RI "