Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MAKALAH SEJARAH SISTEM PEMERINTAHAN AWAL KEMERDEKAN DAN PERJUANGAN MEMPERTAHAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA

 

 

 

MAKALAH SEJARAH

SISTEM PEMERINTAHAN AWAL KEMERDEKAN DAN PERJUANGAN MEMPERTAHAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA, SECARA SENJATA DAN DIPLOMASI

 

 

 



 

Nama Kelompok:

                                                            1. Suci Melinda

2. Evi Damayanti

3. Citra Alifia Salsabila

4. Laily Zulfa Naafila

5. Laila Restu Ningsih

 

 

Lembaga Pendidikan Smk Ma’arif Nu Banyumas Smk Ma’arif Banyumas Kacamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Jl. Kauman No. 01 Banyumas Kec. Banyumas Kab. Pringsewu

Tahun Pelajaran 2025/2026

 

 





 

KATA PENGATAR

 

 

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmatnya sehingga penulis dapat menyusun makalah tentang “Sistem Pemerintahan Awal Kemerdekaan dan Perjuangan Mempertahakan Kemerdekaan Secara Senjata dan Diplomasi” dengan sebaik-baiknya.

Makalah ini kami persembahakan dengan rasa penuh tanggung jawab, dengan tujuan memenuhi nilai tugas Sejarah Indonesia. Tak hanya itu kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk diri kami sendiri dan para pembaca.

Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, memfasilitasi, memberi masukan, dan mendukung penulisan makalah ini sehingga selesai tepat pada waktunya. Semoga dibalas oleh Allah SWT dengan ganjaran yang berlimpah. Meski penulis telah menyusun makalah ini dengan maksimal, tidak menutup kemungkinan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca sekalian. Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat menambah referensi keilmuan masyarakat.

 

 

 

 

Banyumas,  september 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

 DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang

B. Rumusan Masalah

 C. Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

A. Kondisi Indonesia Pasca Proklamasi

a. Peristiwa Menjelang dan Setelah Proklamasi

b. Pembentukan Awal Pemerintahan Indonesia

B. Sistem Pemerintahan Awal Kemerdekaan

a. Penerapan Sistem Pemerintahan Presidensial

b. Perubahan Menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer

c. Pembentukan Kabinet dan Lembaga Negara

 C. Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

            a. Perjuangan Bersenjata/Gerilya

Perang Melawan Sekutu dan NICA

Pertempuran di Berbagai Daerah

b. Perjuangan Diplomasi

Perjanjian Linggarjati

Perjanjian Renville

Pengakuan Internasional dan Kedaulatan RI

BAB III PENUTUP

a. Kesimpulan

b. Saran

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A. Latar Belakang

Sistem pemerintahan awal kemerdekaan Indonesia mencakup kekacauan politik pasca-proklamasi, kondisi revolusi yang memaksa pergeseran sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer, serta tantangan pembentukan lembaga-lembaga negara yang sesuai UUD 1945 di tengah ancaman Belanda. Proses ini melibatkan pembentukan kabinet, departemen, dan badan-badan negara, serta dorongan pembentukan partai politik untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat di tengah gejolak mempertahankan kemerdekaan.

Konteks dan Awal Kemerdekaan

a.       Kondisi Politik:

Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi ketegangan politik dan konflik, baik dengan sisa-sisa kekuatan Jepang maupun dengan Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia.

b.      Pembentukan Negara:

Untuk mengisi kekosongan pemerintahan, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) membentuk lembaga-lembaga dasar seperti Presiden, Wakil Presiden, dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pergeseran Sistem Pemerintahan

c.       Sistem Awal (Presidensial):

Sesuai dengan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden dibantu oleh KNIP.

d.      Perubahan ke Sistem Parlementer:

Dengan dorongan berbagai pihak, termasuk golongan sosialis di KNIP, sistem pemerintahan berubah menjadi parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden 14 November 1945. Ini menghasilkan pemerintahan kabinet dengan seorang Perdana Menteri sebagai pemimpin. Pembentukan Lembaga Negara dan Partai Politik

e.       Lembaga Negara:

Pembentukan kabinet, departemen, dan badan-badan negara lain diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan.  

f.        Partai Politik: Maklumat Pemerintah 3 November 1945 mendorong pembentukan berbagai partai politik, mengakomodasi aspirasi masyarakat yang ingin turut serta dalam pemerintahan.

g.      Ancaman Eksternal: Pelaksanaan demokrasi dan pembentukan pemerintahan dilakukan dalam kondisi revolusi melawan Belanda yang berusaha menguasai kembali Indonesia.

h.      Belum Efektif:

Penyelenggaraan pemerintahan belum sepenuhnya efektif karena belum ada pembagian kekuasaan secara formal dan mekanisme check and balance yang jelas.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Kondisi Indonesia Pasca Proklamasi

a. Pristiwa menjelang dan sesudah proklamasi

Peristiwa sebelum kemerdekaan Indonesia melibatkan persiapan seperti pembentukan BPUPKI dan PPKI, serta peristiwa kunci seperti kekalahan Jepang, bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, serta peristiwa Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945 yang memuncak pada proklamasi 17 Agustus 1945.

            Peristiwa Penting Sebelum Kemerdekaan

1.       Pembentukan BPUPKI (29 April 1945):

Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945 adalah langkah Jepang untuk merealisasikan janji kemerdekaan kepada Indonesia di tengah Perang Dunia II. Badan ini, yang diresmikan dengan pelantikan anggota pada 28 Mei 1945, bertugas menyelidiki dan mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka, termasuk merumuskan dasar negara dan Undang-Undang Dasar.

Latar Belakang Pembentukan

Konteks Perang Dunia II: Jepang mengalami kekalahan dan kesulitan dalam perang, sehingga perlu mencari dukungan dari rakyat Indonesia untuk menguatkan posisinya di wilayah tersebut.

Janji Kemerdekaan: Untuk mendapatkan dukungan, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia pada 7 September 1944.

Pembentukan Resmi:

Sebagai bukti janji tersebut, BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 oleh Angkatan Darat XIV Jepang di Jawa.

Tujuan dan Tugas BPUPKI

Mengkaji dan Menyelidiki

Merumuskan Dasar Negara

Mempersiapkan Kemerdekaan

Peresmian dan Keanggotaan

Peresmian: Meskipun diumumkan pada 1 Maret 1945, BPUPKI baru diresmikan pada 29 April 1945.

Pelantikan Anggota: Para anggota BPUPKI dilantik pada 28 Mei 1945. Ketua: Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua BPUPKI.

 

2.       Pembentukan PPKI (7 Agustus 1945):

PPKI, atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk melanjutkan tugas BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, membentuk pemerintahan, dan menyusun dasar negara. Dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan, PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas melanjutkan persiapan proklamasi dan pembentukan negara Republik Indonesia pasca kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik.

Latar Belakang dan Pembentukan

Pengganti BPUPKI: BPUPKI dibubarkan pada 18 Juli 1945 setelah tugasnya dianggap selesai dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Panggilan ke Dalat: Pada 9 Agustus 1945, Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat dipanggil ke Dalat, Vietnam, oleh Panglima Tertinggi Angkatan Perang Jepang di Asia Tenggara, Jenderal Terauchi.

Pernyataan Kemerdekaan: Di Dalat, Jenderal Terauchi menyampaikan bahwa Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan menyetujui pembentukan PPKI sebagai kelanjutan dari tugas BPUPKI.

Tujuan PPKI

Mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Memindahkan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia. Membentuk Undang-Undang Dasar (UUD) dan tata kenegaraan Republik Indonesia.

Perkembangan PPKI

PPKI bukan lagi badan milik Jepang, melainkan telah bertransformasi menjadi badan nasional yang asli milik Indonesia setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. PPKI melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan keputusan penting, seperti:

Mengesahkan UUD 1945. Memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas Presiden.

 

3.       Kekalahan Jepang:

Kekalahan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya dan pengeboman atom di Hiroshima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945) menjadi pemicu utama bagi Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan.

4.       Peristiwa Rengasdengklok (16 Agustus 1945):

Golongan muda mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan setelah mendengar kabar kekalahan Jepang, sehingga mereka dibawa ke Rengasdengklok.

5.       Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945):

Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia setelah kembali dari Rengasdengklok dan menyepakati teks proklamasi.

 

Peristiwa Penting Pasca Kemerdekaan

1.       Pembentukan Pemerintahan Indonesia (18 Agustus 1945): Pembentukan pemerintahan Indonesia terjadi melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-22 Agustus 1945, yang menghasilkan pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemilihan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta pembentukan departemen-departemen, badan-badan negara, dan pembagian wilayah provinsi.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dibentuk PPKI untuk mempersiapkan pelaksanaan kemerdekaan dan kebutuhan negara.

 

 

 

 

Sidang-Sidang PPKI:

Sidang 1 (18 Agustus 1945): PPKI mengesahkan UUD 1945 dan menetapkan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia. Sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial.

Sidang 2 (19 Agustus 1945): PPKI membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, membentuk beberapa kementerian (seperti Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, dll.), dan membentuk Komite Nasional (Daerah).

Sidang 3 (22 Agustus 1945): PPKI menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI), dan membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

2.       Pertempuran Lima Hari di Semarang (15-19 Oktober 1945):

Terjadi pertempuran antara pejuang Indonesia dan tentara Jepang yang menyebabkan korban jiwa.

3.       Pertempuran Surabaya (10 November 1945):

Pertempuran besar antara rakyat Surabaya dan pasukan Inggris setelah tewasnya Jenderal Mallaby, yang menjadi simbol perlawanan rakyat.

4.       Konferensi Meja Bundar (23 Agustus – 2 November 1949):

Perundingan penting yang menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia dari Belanda.

5.       Pengakuan Kedaulatan (27 Desember 1949):

Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia setelah Konferensi Meja Bundar, mengakhiri konflik bersenjata.

6.       Pembubaran RIS dan Kembali ke NKRI (17 Agustus 1950):

Negara Indonesia mengembalikan bentuk kesatuan dari bentuk federal Republik Indonesia Serikat (RIS).

7.       Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara.

b. Pembentukan Awal Pemerintahan Indonesia

Pembentukan sistem pemerintahan awal kemerdekaan Indonesia adalah sebuah proses dinamis yang dimulai dengan sistem presidensial pada 1945 1949 sesuai UUD 1945, kemudian beralih menjadi sistem parlementer di bawah Konstitusi RIS 1949 dan UUD 1950 (1949-1959), sebelum kembali lagi ke sistem presidensial dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 pada 1959.

Pembentukan pemerintahan Indonesia terjadi melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-22 Agustus 1945, yang menghasilkan pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemilihan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta pembentukan departemen-departemen, badan-badan negara, dan pembagian wilayah provinsi.

 Meski kemerdekaan telah diproklamasikan, tugas besar berikutnya adalah membentuk pemerintahan yang sah dan diakui. Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera bergerak untuk membentuk dasar-dasar pemerintahan.

Pada hari itu, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara baru, memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi sebagai badan perwakilan rakyat sementara. KNIP ini menjadi cikal bakal lembaga legislatif di Indonesia.Perjalanan ini penuh tantangan dan dinamika, mengingat kondisi pasca-kemerdekaan yang masih terjajah secara de facto oleh Jepang dan adanya tekanan dari kekuatan asing lainnya, seperti Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.

Pembentukan pemerintahan awal Republik Indonesia merupakan perjalanan yang penuh tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah segera bergerak untuk menyusun struktur pemerintahan yang sah dan berfungsi. Dengan Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden, Indonesia mulai menata diri dengan mengesahkan UUD 1945, membentuk KNIP, serta menghadapi ancaman dari Belanda yang ingin kembali berkuasa.Pembentukan sistem pemerintahan awal kemerdekaan Indonesia adalah masa transisi dari sistem presidensial (1945-1949) ke sistem parlementer (1950-1959), dan kembali ke presidensial pada tahun 1959. Sistem presidensial pertama didasarkan pada UUD 1945, yang menempatkan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan legislatif sementara. Perubahan ke sistem parlementer terjadi pada akhir tahun 1945 melalui Maklumat Wakil Presiden dan berlanjut setelah pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949 dan kemudian kembali ke negara kesatuan dengan UUDS 1950.

Masa 1945-1949: Sistem Presidensial

Dasar Konstitusi: UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Kepala Negara dan Pemerintahan: Presiden Soekarno sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Badan Legislatif: Karena belum terbentuknya lembaga legislatif formal, KNIP berfungsi sebagai pengganti badan legislatif sementara untuk menjalankan tugas legislatif dan memberikan masukan.

Perubahan Sistem: Sistem ini kemudian berubah menjadi parlementer setelah Maklumat Wakil Presiden 14 November 1945, dengan Sutan Sjahrir sebagai perdana menteri. Masa 1949-1950: Republik Indonesia Serikat (RIS)

Bentuk Negara: Indonesia berubah bentuk menjadi federasi melalui Konstitusi RIS. Sistem Pemerintahan: Sistem pemerintahan menjadi parlementer semua

Masa 1950-1959: Sistem Parlementer

Dasar Konstitusi: Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950.

1.       Perdana Menteri: Peran kepala pemerintahan diambil oleh seorang Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

2.       Masa 1959 hingga Kini Kembali ke UUD 1945: Indonesia kembali ke UUD 1945 dan sistem pemerintahannya menjadi presidensial lagi.

 

B. Sistem pembentukan awal pemerintahan

a. Penerapan Sistem pemerintahan Presidensial

Penerapan awal sistem presidensial terjadi di Indonesia setelah kemerdekaan pada tahun 1945, di mana Presiden Soekarno dipilih sebagai presiden pertama dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden, membentuk Kabinet Presidensial pertama. Sistem ini mengadopsi pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.

Sistem presidensial adalah bentuk pemerintahan di mana kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan legislatif. Dalam sistem ini, Presiden memiliki wewenang eksekutif yang signifikan dan bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan sehari-hari. Presiden biasanya dipilih untuk masa jabatan tertentu dan tidak dapat dengan mudah diberhentikan oleh badan legislatif, yang memberikan kestabilan politik dan kebijakan yang konsisten. Dalam sistem presidensial, Presiden bukanlah bagian dari legislatif, dan ada pemisahan yang jelas antara cabang eksekutif dan legislatif.

Ciri utama dari sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden, sebagai pemimpin cabang eksekutif, tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada legislatif, meskipun ia harus bekerja sama dengan mereka untuk mengesahkan undang-undang. Sebaliknya, legislatif memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengontrol tindakan Presiden melalui mekanisme seperti veto legislatif atau pengawasan anggaran. Sistem ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu atau lembaga, dengan memastikan adanya check and balance antara berbagai cabang pemerintahan.

Keunggulan sistem presidensial termasuk kestabilan pemerintahan, karena Presiden tidak dapat dengan mudah dijatuhkan oleh legislatif, dan adanya mandat yang jelas dari rakyat untuk menjalankan program pemerintahan. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan, seperti potensi terjadinya kebuntuan politik jika Presiden dan mayoritas legislatif berasal dari partai yang berbeda. Selain itu, sistem presidensial dapat memunculkan risiko kekuasaan yang terpusat pada presiden jika mekanisme check and balance tidak berfungsi secara efektif. Beberapa negara yang menggunakan sistem presidensial antara lain Amerika Serikat, Indonesia, dan Brazil.

b. Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Presidensial

1.       Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.

Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya. Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

2.       Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas. Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama. Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan; Presiden dan legislatif dipilih oleh rakyat; Lembaga eksekutif bukan bagian dari lembaga legislatif, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh lembaga legislatif kecuali melalui mekanisme pemakzulan; Presiden tidak dapat membubarkan lembaga parlemen.

 

c. Perubahan Menjadi Sitem Pemerintahan Parlamenter

Perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer di Indonesia ditandai dengan terbitnya Maklumat 14 November 1945 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Maklumat ini berisi perubahan tanggung jawab menteri dari presiden kepada parlemen (Komite Nasional Indonesia Pusat/KNIP) dan berlanjut dengan pembentukan kabinet parlementer pertama, yaitu Kabinet Sjahir I.

Ø  Latar Belakang dan Tujuan Maklumat 14 November 1945

1.       Usulan dari BP-KNIP: Usulan perubahan sistem pemerintahan datang dari Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).

2.       Perubahan Tanggung Jawab Menteri: Maklumat ini mengubah tanggung jawab menteri yang awalnya kepada presiden, menjadi kepada parlemen.

3.       Tujuan Demokrasi: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kebebasan demokrasi, karena sistem presidensial membuat presiden memiliki kedudukan yang mutlak, dan juga untuk menyempurnakan tata usaha negara.

4.       Peran Presiden dan Parlemen: Dalam sistem parlementer, Presiden berperan sebagai kepala negara, sedangkan parlemen (yang diketuai oleh Perdana Menteri) menjadi kepala pemerintahan.

Ø  Konsekuensi Maklumat 14 November 1945

Kabinet Sjahir I: Berdasarkan Maklumat 14 November 1945, dibentuk Kabinet Sjahir I yang dipimpin oleh Sutan Sjahir, yang menjabat sebagai perdana menteri.

d. Pembentukan Kabinet dan Lembaga Negara

Pembentukan kabinet adalah hak prerogatif presiden untuk memilih menteri sebagai pembantu pelaksanaannya, diatur dalam Pasal 17 UUD NRI 1945 dan UU Kementerian Negara, Kabinet dibentuk pada tanggal 2 september 1945, sedangkan pembentukan lembaga negara melibatkan penetapan dasar hukum melalui undang-undang untuk mengatur fungsi dan perannya, baik yang berasal dari konstitusi maupun yang dibentuk untuk tujuan spesifik seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

1.       Dasar Hukum

Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk kabinet, yaitu sekelompok menteri yang bertanggung jawab kepada presiden, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen.

2.       Fungsi dan Kedudukan

Anggota kabinet (menteri) berfungsi sebagai pejabat yang membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka merupakan bagian dari cabang eksekutif.

3.       Proses Pembentukan

Setelah dilantik sebagai presiden, presiden akan membentuk kabinetnya dengan menunjuk dan memberhentikan menteri, seperti yang terjadi pada kabinet pertama Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Pembentukan Lembaga Negara.

4.       Berdasarkan Konstitusi

Beberapa lembaga negara dibentuk dan diatur langsung dalam konstitusi, seperti Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

5.       Pembentukan Berdasarkan Undang-Undang

Terdapat pula lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU) oleh DPR dan presiden, seperti Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

6.       Fungsi dan Kedudukan

Lembaga-lembaga ini memiliki fungsi dan peran yang ditetapkan melalui undang-undang yang menjadi dasar hukum keberadaannya, serta keberadaannya juga bisa dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

7.       Contoh-contoh Lembaga Negara

Mahkamah Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara (Polri). Lembaga Negara yang Dibentuk Berdasarkan UU: Kejaksaan (UU 16 tahun 2004). Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011).

 

C. Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

a. Perjuangan Bersenjata

Perjuangan bersenjata adalah upaya mempertahankan atau memperoleh kemerdekaan melalui kontak senjata langsung dengan pihak lawan, seperti pertempuran dan perlawanan fisik. Contoh perjuangan bersenjata di Indonesia termasuk Perang Diponegoro, Perang Aceh, Perang Padri, dan berbagai pertempuran mempertahankan kemerdekaan seperti Pertempuran Surabaya, Pertempuran Ambarawa, dan Bandung Lautan Api.

1.       Ciri-ciri perjuangan bersenjata: Menggunakan kekuatan militer: Perjuangan ini melibatkan penggunaan senjata, pertempuran, dan perlawanan fisik untuk melawan pihak yang dianggap sebagai musuh.

2.       Menghadapi kekuasaan asing: Sering kali, perjuangan bersenjata dilakukan oleh masyarakat terhadap penjajah atau kekuatan asing yang ingin menguasai suatu wilayah.

3.       Melibatkan korban jiwa: Perjuangan bersenjata, terutama yang berskala besar, sering kali berujung pada korban jiwa baik dari pihak pejuang maupun pihak lawan. Contoh perjuangan bersenjata di Indonesia.

 

a.       Perang Melawan Sekutu NICA

Perang melawan Sekutu NICA adalah perjuangan rakyat Indonesia mempertahankan kemerdekaan yang terjadi di berbagai daerah pasca kemerdekaan tahun 1945, di antaranya Pertempuran Medan Area, Pertempuran Surabaya, Pertempuran Ambarawa, dan Peristiwa Bandung Lautan Api. Perang ini dipicu oleh kedatangan Sekutu, yang diikuti oleh NICA (Nederlandsch Indische Civiele Administratie), yang ingin kembali menguasai wilayah Indonesia setelah Jepang menyerah, dengan tujuan membebaskan tawanan perang dan memulihkan pemerintahan Belanda.

Ø  Latar Belakang Perang: Setelah Jepang menyerah, Sekutu datang dengan tujuan utama membebaskan tawanan perang Eropa dan melucuti senjata tentara Jepang, serta memulihkan tatanan di Indonesia agar Belanda bisa kembali menguasai wilayah jajahannya.

Ø  Perang NICA: Bersamaan dengan Sekutu, datang juga NICA (pemerintahan sipil Belanda) yang bertujuan untuk mengambil alih pemerintahan di Indonesia.

Ø  Provokasi dan Kekerasan: NICA seringkali memprovokasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat Indonesia, seperti merampas dan menginjak-injak lencana merah putih, yang memicu kemarahan dan perlawanan dari pejuang dan rakyat.

 

Beberapa Contoh Pertempuran Lawan Sekutu dan NICA

Pertempuran Medan Area: Terjadi di Medan setelah kedatangan Sekutu pada Oktober 1945. Perlawanan rakyat dimulai ketika NICA menginjak-injak lencana merah putih, dan pertempuran berlangsung hingga awal 1947.

Pertempuran Surabaya: Dipicu oleh kedatangan pasukan Sekutu yang datang bersama NICA pada 25 Oktober 1945, yang berujung pada pertempuran dahsyat pada 10 November 1945.

Pertempuran Ambarawa: Terjadi antara Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan pasukan Inggris dan Belanda yang ingin menguasai Ambarawa dan sekitarnya.

Peristiwa Bandung Lautan Api: Terjadi pada 24 Maret 1946, di mana rakyat dan TKR membakar dan meninggalkan Kota Bandung sebagai taktik melawan Sekutu dan NICA yang mencoba menguasai wilayah tersebut.

b.      Perjuangan Diplomasi

 Perjuangan diplomasi adalah upaya mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan sebuah negara melalui jalur perundingan dan negosiasi damai, bukan melalui kekerasan bersenjata. Dalam sejarah Indonesia, perjuangan diplomasi adalah strategi penting untuk meyakinkan dunia bahwa proklamasi kemerdekaan sah dan patut dihormati, seperti yang dicontohkan melalui Perundingan Linggarjati, Perundingan Renville, Perjanjian Roem-Royen, dan Konferensi Meja Bundar yang pada akhirnya menghasilkan pengakuan kedaulatan.

Tujuan Utama: Mencari jalan keluar dari konflik, mendapatkan pengakuan internasional, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

1.    Perjanjian Linggarjati

Perjanjian Linggarjati adalah kesepakatan politik antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada 15 November 1946 dan disahkan 25 Maret 1947. Perjanjian ini bertujuan mengakhiri konflik pasca proklamasi, di mana Belanda mengakui kedaulatan de facto Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra, serta membentuk negara-negara bagian dan Uni Indonesia-Belanda.

Namun, perbedaan penafsiran isi perjanjian ini memicu Agresi Militer Belanda I pada Juli 1947, yang menyebabkan perjanjian ini dilanggar dan akhirnya diakui tidak sah.

a.       Latar Belakang

Ø  Konflik Pasca-Kemerdekaan: Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Belanda tidak mengakui kemerdekaan tersebut dan berusaha menguasai kembali wilayah Indonesia.

Ø  Perundingan Diplomatik: Untuk mencari penyelesaian damai, dilakukan perundingan antara Indonesia dan Belanda yang difasilitasi oleh Inggris sebagai penengah.

Ø  Pemilihan Lokasi: Perundingan Linggarjati dipilih karena dianggap netral dan berada di tempat yang sejuk serta nyaman, yaitu di desa Linggarjati dekat Cirebon.

b.      Isi Perjanjian Linggarjati

Ø  Pengakuan Kedaulatan: Belanda mengakui secara de facto wilayah kekuasaan Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.

Ø  Penarikan Pasukan: Tentara Belanda harus meninggalkan wilayah de facto tersebut paling lambat 1 Januari 1949.

Ø  Pembentukan Negara Serikat (RIS): Indonesia dan Belanda sepakat membentuk Negara Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari Republik Indonesia, Kalimantan, dan negara-negara lain.

Ø  Pembentukan Uni Indonesia-Belanda: RIS dan Belanda akan bekerja sama membentuk Uni Indonesia Belanda, dengan Ratu Belanda sebagai pemimpinnya. Dampak dan Pelanggaran

Ø  Kontroversi di Indonesia: Isi perjanjian ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan partai politik Indonesia, dengan beberapa pihak menganggapnya sebagai bukti kelemahan.

Ø  Pelanggaran oleh Belanda: Karena perbedaan penafsiran terhadap pasal-pasal perjanjian, Belanda menggunakan hal ini sebagai alasan untuk melanggar perjanjian.

Ø  Agresi Militer Belanda I: Pada 20 Juli 1947, van Mook menyatakan Belanda tidak lagi terikat pada hasil Perjanjian Linggarjati dan segera melancarkan Agresi Militer Belanda I.

Ø   

2.    Perjanjian Renville Perjanjian

Renville adalah kesepakatan yang ditandatangani pada 17 Januari 1948 antara Indonesia dan Belanda di atas kapal USS Renville, dengan tujuan menghentikan konflik antara kedua negara pasca-Perjanjian Linggarjati, namun perjanjian ini sangat merugikan Indonesia. Hasil utama dari perjanjian ini adalah pengakuan wilayah Republik Indonesia yang menyusut menjadi hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera, serta dibentuknya Garis Van Mook sebagai garis demarkasi antara wilayah Indonesia dan Belanda, dan juga penarikan mundur TNI dari wilayah yang dikuasai Belanda, yang kemudian memicu ketidakpuasan dan pemberontakan seperti DI/TII.

a.       Latar Belakang

Perjanjian Renville merupakan upaya penyelesaian sengketa setelah Perjanjian Linggarjati tahun 1946, yang tidak berhasil menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. Perundingan ini difasilitasi oleh Komisi Tiga Negara (KTN) yang dibentuk Dewan Keamanan PBB, yang bertugas menjadi mediator dan mengawasi gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda.

b.      Hasil dan Isi Perjanjian

Ø  Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS): Salah satu poin penting dalam perjanjian ini adalah pembentukan RIS, dengan Republik Indonesia menjadi salah satu negara bagiannya.

Ø  Garis Van Mook: Disepakati garis demarkasi buatan yang disebut Garis Van Mook, yang memisahkan wilayah kekuasaan Belanda dari wilayah Republik Indonesia.

Ø  Penyempitan Wilayah Indonesia: Belanda hanya mengakui wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan sebagian Sumatera sebagai bagian dari Republik Indonesia, sehingga wilayah Indonesia semakin menyusut.

Ø  Penarikan Mundur TNI: Tentara Nasional Indonesia (TNI) diwajibkan untuk mundur dari wilayah-wilayah yang dikuasai Belanda, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Dampak

Ø  Merugikan Indonesia: Perjanjian Renville dianggap sangat merugikan Indonesia karena wilayah kekuasaannya menyusut drastis dan menyebabkan Belanda melakukan blokade ekonomi.

Ø  Dampak Politik Internal: Perjanjian ini menyebabkan jatuhnya Kabinet Amir Syarifuddin dan menimbulkan perpecahan di kalangan pejuang kemerdekaan.

Ø  Pemberontakan DI/TII: Ketidakpuasan terhadap hasil perjanjian ini menjadi salah satu pemicu pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin oleh Kartosuwiryo.

 

d. Pengakuan internasional dan kedaulatan RI

Pengakuan internasional dan kedaulatan RI adalah dua hal yang berkaitan erat, di mana pengakuan dari negara lain sangat penting untuk mengukuhkan kedaulatan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Negara-negara seperti Mesir, Palestina, Arab Saudi, dan Suriah termasuk negara pertama yang memberikan pengakuan kedaulatan kepada Indonesia, baik secara de facto maupun de jure, yang kemudian diikuti oleh banyak negara lain dan akhirnya secara resmi diakui oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949.

Proses Pengakuan Internasional Kedaulatan RI

·         Dukungan Awal:

Sebelum proklamasi, Palestina telah memberikan dukungan kepada kemerdekaan Indonesia pada tahun 1944, menunjukkan dukungan internasional sejak dini.

 

·         Pengakuan De Facto dan De Jure:

a. Mesir: Menjadi negara pertama yang memberikan pengakuan de facto pada 22 Maret 1946, dan kemudian pengakuan de jure pada 19 Juni 1947.

b. Negara Timur Tengah Lainnya: Suriah mengakui kemerdekaan Indonesia pada 2 Juli 1947, Lebanon pada 29 Juli 1947, Arab Saudi pada 18 November 1946, dan Yaman pada 3 Mei 1948.

c. Vatikan: Negara dari Eropa ini juga memberikan dukungan dengan mengakui kemerdekaan Indonesia pada 6 Juli 1947.

·         Pengakuan dari Belanda:

a. Meskipun pengakuan dari negara-negara lain penting, pengakuan resmi dari Belanda, mantan penjajah, menjadi klimaks dari perjuangan kedaulatan ini.

b. Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.

·         Pentingnya Pengakuan Internasional Pengukuhan Kedaulatan:

 Pengakuan dari negara lain memperkuat klaim Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di mata dunia.

·         Bantuan Ekonomi dan Politik:

Pengakuan internasional membuka peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan bantuan ekonomi, membangun hubungan diplomatik, dan memperkuat posisinya dalam forum internasional.

·         Menghindari Isolasi:

Tanpa pengakuan, sebuah negara akan mengalami kesulitan dalam menjalankan hubungan internasional dan bahkan dapat menjadi subjek yang mengalami isolasi di panggung dunia

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

A.     Kesimpulan

Bahwa kedaulatan yang diraih pada 1945 harus dipertahankan melalui dua jalur simultan: perlawanan bersenjata di berbagai daerah melawan kekuatan asing yang menolak kemerdekaan, dan perjuangan diplomasi melalui perundingan seperti Linggarjati, Renville, hingga Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk meraih pengakuan internasional, yang berpuncak pada pengakuan kedaulatan penuh Indonesia pada akhir 1949. Indonesia sudah menyatakan dirinya sebagai negara merdeka.

Namun, hal itu bukan berarti keadaan dalam negeri menjadi tenang. Kemerdekaan itu harus dipertahankan dari ancaman pihak asing. Untuk mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Indonesia menempuh dua cara, yakni perjuangan diplomasi dan perjuangan bersenjata. Perjuangan diplomasi melahirkan beberapa perjanjian, sedangkan perjuangan bersenjata mengakibatkan terjadinya berbagai pertempuran. Contoh dari perjuangan diplomasi adalah perjanjian linggar jati, perjanjian renville dan contoh dari perjuangan bersenjata adalah pertempuran Surabaya, pertempuran ambarawa, dan medan area.

 

B.      Saran

·         Mengembangkan kepemimpinan yang baik dan membangun masyarakat yang inklusif, sehingga setiap warga negara merasa memiliki kepentingan bersama dalam mempertahankan kemerdekaan.

·         Memperkuat sistem hukum dan keamanan untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penggunaan kekerasan terhadap warga negara.

·         Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi, kebebasan, dan hak asasi manusia.

·         Mengembangkan hubungan diplomatik yang kuat dengan negara-negara lain dan berpartisipasi dalam organisasi internasional untuk mempromosikan perdamaian dan kerjasama antar bangsa.

·         Mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses politik dan memberikan kesempatan yang adil bagi

Post a Comment for "MAKALAH SEJARAH SISTEM PEMERINTAHAN AWAL KEMERDEKAN DAN PERJUANGAN MEMPERTAHAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA"