MAKALAH SEJARAH SISTEM PEMERINTAHAN AWAL KEMERDEKAN DAN PERJUANGAN MEMPERTAHAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA
MAKALAH
SEJARAH
SISTEM
PEMERINTAHAN AWAL KEMERDEKAN DAN PERJUANGAN MEMPERTAHAKAN KEMERDEKAAN
INDONESIA, SECARA SENJATA DAN DIPLOMASI
Nama
Kelompok:
1. Suci Melinda
2.
Evi Damayanti
3.
Citra Alifia Salsabila
4.
Laily Zulfa Naafila
5.
Laila Restu Ningsih
Lembaga
Pendidikan Smk Ma’arif Nu Banyumas Smk Ma’arif Banyumas Kacamatan Banyumas
Kabupaten Pringsewu Jl. Kauman No. 01 Banyumas Kec. Banyumas Kab. Pringsewu
Tahun
Pelajaran 2025/2026
KATA
PENGATAR
Puji syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa atas segala nikmatnya sehingga penulis dapat menyusun makalah
tentang “Sistem Pemerintahan Awal Kemerdekaan dan Perjuangan Mempertahakan
Kemerdekaan Secara Senjata dan Diplomasi” dengan sebaik-baiknya.
Makalah ini kami
persembahakan dengan rasa penuh tanggung jawab, dengan tujuan memenuhi nilai
tugas Sejarah Indonesia. Tak hanya itu kami juga berharap makalah ini dapat
bermanfaat untuk diri kami sendiri dan para pembaca.
Saya ucapkan terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah membantu, memfasilitasi, memberi masukan, dan
mendukung penulisan makalah ini sehingga selesai tepat pada waktunya. Semoga
dibalas oleh Allah SWT dengan ganjaran yang berlimpah. Meski penulis telah
menyusun makalah ini dengan maksimal, tidak menutup kemungkinan masih banyak
kekurangan. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran yang konstruktif
dari pembaca sekalian. Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat menambah
referensi keilmuan masyarakat.
Banyumas, september 2025
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Kondisi Indonesia
Pasca Proklamasi
a. Peristiwa Menjelang
dan Setelah Proklamasi
b. Pembentukan Awal
Pemerintahan Indonesia
B. Sistem Pemerintahan
Awal Kemerdekaan
a. Penerapan Sistem
Pemerintahan Presidensial
b. Perubahan Menjadi
Sistem Pemerintahan Parlementer
c. Pembentukan Kabinet
dan Lembaga Negara
C. Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
a. Perjuangan Bersenjata/Gerilya
✓ Perang Melawan Sekutu dan NICA
✓ Pertempuran di Berbagai Daerah
b. Perjuangan Diplomasi
✓ Perjanjian Linggarjati
✓ Perjanjian Renville
✓ Pengakuan Internasional dan
Kedaulatan RI
BAB III PENUTUP
a. Kesimpulan
b. Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem
pemerintahan awal kemerdekaan Indonesia mencakup kekacauan politik
pasca-proklamasi, kondisi revolusi yang memaksa pergeseran sistem pemerintahan
dari presidensial ke parlementer, serta tantangan pembentukan lembaga-lembaga
negara yang sesuai UUD 1945 di tengah ancaman Belanda. Proses ini melibatkan
pembentukan kabinet, departemen, dan badan-badan negara, serta dorongan
pembentukan partai politik untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat di tengah
gejolak mempertahankan kemerdekaan.
Konteks
dan Awal Kemerdekaan
a.
Kondisi
Politik:
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945, Indonesia menghadapi ketegangan politik dan konflik, baik dengan
sisa-sisa kekuatan Jepang maupun dengan Belanda yang ingin menguasai kembali
Indonesia.
b.
Pembentukan
Negara:
Untuk mengisi kekosongan
pemerintahan, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) membentuk
lembaga-lembaga dasar seperti Presiden, Wakil Presiden, dan Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP). Pergeseran Sistem Pemerintahan
c.
Sistem
Awal (Presidensial):
Sesuai dengan UUD 1945 yang
disahkan pada 18 Agustus 1945, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan
presidensial, di mana Presiden dibantu oleh KNIP.
d.
Perubahan
ke Sistem Parlementer:
Dengan dorongan berbagai pihak,
termasuk golongan sosialis di KNIP, sistem pemerintahan berubah menjadi
parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden 14 November 1945. Ini menghasilkan
pemerintahan kabinet dengan seorang Perdana Menteri sebagai pemimpin.
Pembentukan Lembaga Negara dan Partai Politik
e.
Lembaga
Negara:
Pembentukan kabinet, departemen,
dan badan-badan negara lain diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan.
f.
Partai
Politik: Maklumat Pemerintah 3 November 1945 mendorong pembentukan berbagai
partai politik, mengakomodasi aspirasi masyarakat yang ingin turut serta dalam
pemerintahan.
g.
Ancaman
Eksternal: Pelaksanaan demokrasi dan pembentukan pemerintahan dilakukan dalam
kondisi revolusi melawan Belanda yang berusaha menguasai kembali Indonesia.
h.
Belum
Efektif:
Penyelenggaraan pemerintahan belum
sepenuhnya efektif karena belum ada pembagian kekuasaan secara formal dan mekanisme
check and balance yang jelas.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kondisi Indonesia Pasca
Proklamasi
a. Pristiwa menjelang dan sesudah
proklamasi
Peristiwa sebelum kemerdekaan
Indonesia melibatkan persiapan seperti pembentukan BPUPKI dan PPKI, serta
peristiwa kunci seperti kekalahan Jepang, bom atom di Hiroshima dan Nagasaki,
serta peristiwa Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945 yang memuncak pada
proklamasi 17 Agustus 1945.
Peristiwa
Penting Sebelum Kemerdekaan
1.
Pembentukan
BPUPKI (29 April 1945):
Pembentukan BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945
adalah langkah Jepang untuk merealisasikan janji kemerdekaan kepada Indonesia
di tengah Perang Dunia II. Badan ini, yang diresmikan dengan pelantikan anggota
pada 28 Mei 1945, bertugas menyelidiki dan mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka, termasuk merumuskan
dasar negara dan Undang-Undang Dasar.
Latar Belakang Pembentukan
➢ Konteks Perang Dunia II:
Jepang mengalami kekalahan dan kesulitan dalam perang, sehingga perlu mencari
dukungan dari rakyat Indonesia untuk menguatkan posisinya di wilayah tersebut.
➢ Janji Kemerdekaan: Untuk
mendapatkan dukungan, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia pada
7 September 1944.
➢ Pembentukan Resmi:
Sebagai bukti janji tersebut,
BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 oleh Angkatan Darat XIV Jepang di Jawa.
Tujuan dan Tugas BPUPKI
➢ Mengkaji dan Menyelidiki
➢ Merumuskan Dasar Negara
➢ Mempersiapkan Kemerdekaan
Peresmian dan Keanggotaan
Peresmian: Meskipun diumumkan pada 1 Maret
1945, BPUPKI baru diresmikan pada 29 April 1945.
Pelantikan Anggota: Para anggota BPUPKI dilantik pada
28 Mei 1945. Ketua: Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua
BPUPKI.
2. Pembentukan PPKI (7 Agustus 1945):
PPKI, atau Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia, dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk melanjutkan tugas
BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, membentuk pemerintahan, dan
menyusun dasar negara. Dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan, PPKI diketuai oleh
Ir. Soekarno dan bertugas melanjutkan persiapan proklamasi dan pembentukan
negara Republik Indonesia pasca kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik.
Latar Belakang dan Pembentukan
➢ Pengganti BPUPKI: BPUPKI
dibubarkan pada 18 Juli 1945 setelah tugasnya dianggap selesai dalam
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
➢ Panggilan ke Dalat: Pada 9 Agustus
1945, Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat dipanggil ke Dalat,
Vietnam, oleh Panglima Tertinggi Angkatan Perang Jepang di Asia Tenggara,
Jenderal Terauchi.
➢ Pernyataan Kemerdekaan: Di Dalat,
Jenderal Terauchi menyampaikan bahwa Jepang telah memutuskan untuk memberikan
kemerdekaan kepada Indonesia dan menyetujui pembentukan PPKI sebagai kelanjutan
dari tugas BPUPKI.
Tujuan PPKI
Mempersiapkan proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Memindahkan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa
Indonesia. Membentuk Undang-Undang Dasar (UUD) dan tata kenegaraan Republik
Indonesia.
Perkembangan PPKI
PPKI bukan lagi badan milik Jepang,
melainkan telah bertransformasi menjadi badan nasional yang asli milik
Indonesia setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. PPKI
melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan keputusan penting, seperti:
➢ Mengesahkan UUD 1945. Memilih
Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
➢ Membentuk Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas Presiden.
3. Kekalahan Jepang:
Kekalahan Jepang dalam Perang Asia
Timur Raya dan pengeboman atom di Hiroshima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9
Agustus 1945) menjadi pemicu utama bagi Indonesia untuk memproklamasikan
kemerdekaan.
4. Peristiwa Rengasdengklok (16
Agustus 1945):
Golongan muda mendesak Soekarno dan
Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan setelah mendengar kabar
kekalahan Jepang, sehingga mereka dibawa ke Rengasdengklok.
5. Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus
1945):
Soekarno dan Hatta memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia setelah kembali dari Rengasdengklok dan menyepakati teks
proklamasi.
Peristiwa Penting Pasca Kemerdekaan
1.
Pembentukan
Pemerintahan Indonesia (18 Agustus 1945): Pembentukan pemerintahan Indonesia
terjadi melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada
18-22 Agustus 1945, yang menghasilkan pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD)
1945, pemilihan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil
Presiden, serta pembentukan departemen-departemen, badan-badan negara, dan
pembagian wilayah provinsi.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dibentuk PPKI untuk
mempersiapkan pelaksanaan kemerdekaan dan kebutuhan negara.
Sidang-Sidang
PPKI:
➢
Sidang 1 (18 Agustus 1945): PPKI mengesahkan UUD 1945 dan menetapkan Ir.
Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik
Indonesia. Sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial.
➢
Sidang 2 (19 Agustus 1945): PPKI membagi wilayah Indonesia menjadi
delapan provinsi, membentuk beberapa kementerian (seperti Departemen Dalam
Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, dll.), dan membentuk Komite Nasional (Daerah).
➢
Sidang 3 (22 Agustus 1945): PPKI menetapkan Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP), membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI), dan membentuk Badan
Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2.
Pertempuran
Lima Hari di Semarang (15-19 Oktober 1945):
Terjadi
pertempuran antara pejuang Indonesia dan tentara Jepang yang menyebabkan korban
jiwa.
3.
Pertempuran
Surabaya (10 November 1945):
Pertempuran
besar antara rakyat Surabaya dan pasukan Inggris setelah tewasnya Jenderal
Mallaby, yang menjadi simbol perlawanan rakyat.
4.
Konferensi
Meja Bundar (23 Agustus – 2 November 1949):
Perundingan
penting yang menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia dari Belanda.
5.
Pengakuan
Kedaulatan (27 Desember 1949):
Belanda
secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia setelah Konferensi Meja Bundar,
mengakhiri konflik bersenjata.
6.
Pembubaran
RIS dan Kembali ke NKRI (17 Agustus 1950):
Negara
Indonesia mengembalikan bentuk kesatuan dari bentuk federal Republik Indonesia
Serikat (RIS).
7.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959:
Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang membubarkan Konstituante dan mengembalikan
UUD 1945 sebagai dasar negara.
b.
Pembentukan Awal Pemerintahan Indonesia
Pembentukan
sistem pemerintahan awal kemerdekaan Indonesia adalah sebuah proses dinamis
yang dimulai dengan sistem presidensial pada 1945 1949 sesuai UUD 1945,
kemudian beralih menjadi sistem parlementer di bawah Konstitusi RIS 1949 dan
UUD 1950 (1949-1959), sebelum kembali lagi ke sistem presidensial dengan
diberlakukannya kembali UUD 1945 pada 1959.
Pembentukan
pemerintahan Indonesia terjadi melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada 18-22 Agustus 1945, yang menghasilkan pengesahan Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945, pemilihan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan
Wakil Presiden, serta pembentukan departemen-departemen, badan-badan negara,
dan pembagian wilayah provinsi.
Meski kemerdekaan telah diproklamasikan, tugas
besar berikutnya adalah membentuk pemerintahan yang sah dan diakui. Pada 18
Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera bergerak untuk membentuk dasar-dasar pemerintahan.
Pada
hari itu, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara
baru, memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil
Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi
sebagai badan perwakilan rakyat sementara. KNIP ini menjadi cikal bakal lembaga
legislatif di Indonesia.Perjalanan ini penuh tantangan dan dinamika, mengingat
kondisi pasca-kemerdekaan yang masih terjajah secara de facto oleh Jepang dan
adanya tekanan dari kekuatan asing lainnya, seperti Belanda yang ingin kembali
menguasai Indonesia.
Pembentukan
pemerintahan awal Republik Indonesia merupakan perjalanan yang penuh tantangan,
baik dari sisi internal maupun eksternal. Setelah proklamasi kemerdekaan,
pemerintah segera bergerak untuk menyusun struktur pemerintahan yang sah dan
berfungsi. Dengan Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden,
Indonesia mulai menata diri dengan mengesahkan UUD 1945, membentuk KNIP, serta
menghadapi ancaman dari Belanda yang ingin kembali berkuasa.Pembentukan sistem
pemerintahan awal kemerdekaan Indonesia adalah masa transisi dari sistem
presidensial (1945-1949) ke sistem parlementer (1950-1959), dan kembali ke
presidensial pada tahun 1959. Sistem presidensial pertama didasarkan pada UUD
1945, yang menempatkan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai
Wakil Presiden, dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai
badan legislatif sementara. Perubahan ke sistem parlementer terjadi pada akhir
tahun 1945 melalui Maklumat Wakil Presiden dan berlanjut setelah pembentukan
Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949 dan kemudian kembali ke negara
kesatuan dengan UUDS 1950.
Masa
1945-1949: Sistem Presidensial
➢
Dasar Konstitusi: UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
➢
Kepala Negara dan Pemerintahan: Presiden Soekarno sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
➢
Badan Legislatif: Karena belum terbentuknya lembaga legislatif formal,
KNIP berfungsi sebagai pengganti badan legislatif sementara untuk menjalankan
tugas legislatif dan memberikan masukan.
➢
Perubahan Sistem: Sistem ini kemudian berubah menjadi parlementer
setelah Maklumat Wakil Presiden 14 November 1945, dengan Sutan Sjahrir sebagai
perdana menteri. Masa 1949-1950: Republik Indonesia Serikat (RIS)
➢ Bentuk Negara: Indonesia berubah bentuk menjadi federasi melalui
Konstitusi RIS. Sistem Pemerintahan: Sistem pemerintahan menjadi parlementer
semua
➢
Masa 1950-1959: Sistem Parlementer
➢
Dasar Konstitusi: Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950.
1. Perdana Menteri: Peran kepala
pemerintahan diambil oleh seorang Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada
parlemen.
2. Masa 1959 hingga Kini Kembali ke
UUD 1945: Indonesia kembali ke UUD 1945 dan sistem pemerintahannya menjadi
presidensial lagi.
B.
Sistem pembentukan awal pemerintahan
a. Penerapan Sistem pemerintahan
Presidensial
Penerapan awal sistem presidensial
terjadi di Indonesia setelah kemerdekaan pada tahun 1945, di mana Presiden
Soekarno dipilih sebagai presiden pertama dan Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden, membentuk Kabinet Presidensial pertama. Sistem ini mengadopsi
pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung
oleh rakyat.
Sistem presidensial adalah bentuk
pemerintahan di mana kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah seorang
Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan
legislatif. Dalam sistem ini, Presiden memiliki wewenang eksekutif yang
signifikan dan bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan sehari-hari.
Presiden biasanya dipilih untuk masa jabatan tertentu dan tidak dapat dengan
mudah diberhentikan oleh badan legislatif, yang memberikan kestabilan politik
dan kebijakan yang konsisten. Dalam sistem presidensial, Presiden bukanlah
bagian dari legislatif, dan ada pemisahan yang jelas antara cabang eksekutif dan
legislatif.
Ciri utama dari sistem presidensial
adalah adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Presiden, sebagai pemimpin cabang eksekutif, tidak memiliki
kewajiban untuk bertanggung jawab kepada legislatif, meskipun ia harus bekerja
sama dengan mereka untuk mengesahkan undang-undang. Sebaliknya, legislatif
memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengontrol tindakan Presiden melalui
mekanisme seperti veto legislatif atau pengawasan anggaran. Sistem ini bertujuan
untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu atau lembaga, dengan
memastikan adanya check and balance antara berbagai cabang pemerintahan.
Keunggulan sistem presidensial
termasuk kestabilan pemerintahan, karena Presiden tidak dapat dengan mudah
dijatuhkan oleh legislatif, dan adanya mandat yang jelas dari rakyat untuk
menjalankan program pemerintahan. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan,
seperti potensi terjadinya kebuntuan politik jika Presiden dan mayoritas
legislatif berasal dari partai yang berbeda. Selain itu, sistem presidensial
dapat memunculkan risiko kekuasaan yang terpusat pada presiden jika mekanisme
check and balance tidak berfungsi secara efektif. Beberapa negara yang
menggunakan sistem presidensial antara lain Amerika Serikat, Indonesia, dan
Brazil.
b. Kelebihan Dan Kekurangan Sistem
Presidensial
1. Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. Masa jabatan badan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam
tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Masa pemilihan umum lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya. Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
2. Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
Kekuasaan eksekutif di luar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas. Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas. Pembuatan keputusan memakan waktu yang
lama. Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
Presiden dan legislatif dipilih oleh rakyat; Lembaga eksekutif bukan bagian
dari lembaga legislatif, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh lembaga
legislatif kecuali melalui mekanisme pemakzulan; Presiden tidak dapat
membubarkan lembaga parlemen.
c. Perubahan Menjadi Sitem
Pemerintahan Parlamenter
Perubahan sistem pemerintahan dari
presidensial menjadi parlementer di Indonesia ditandai dengan terbitnya
Maklumat 14 November 1945 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Maklumat ini
berisi perubahan tanggung jawab menteri dari presiden kepada parlemen (Komite Nasional
Indonesia Pusat/KNIP) dan berlanjut dengan pembentukan kabinet parlementer
pertama, yaitu Kabinet Sjahir I.
Ø Latar Belakang dan Tujuan Maklumat
14 November 1945
1. Usulan dari BP-KNIP: Usulan
perubahan sistem pemerintahan datang dari Badan Pengurus Komite Nasional
Indonesia Pusat (BP-KNIP).
2. Perubahan Tanggung Jawab Menteri:
Maklumat ini mengubah tanggung jawab menteri yang awalnya kepada presiden,
menjadi kepada parlemen.
3. Tujuan Demokrasi: Perubahan ini
bertujuan untuk meningkatkan kebebasan demokrasi, karena sistem presidensial
membuat presiden memiliki kedudukan yang mutlak, dan juga untuk menyempurnakan
tata usaha negara.
4. Peran Presiden dan Parlemen: Dalam
sistem parlementer, Presiden berperan sebagai kepala negara, sedangkan parlemen
(yang diketuai oleh Perdana Menteri) menjadi kepala pemerintahan.
Ø Konsekuensi Maklumat 14 November
1945
Kabinet Sjahir I: Berdasarkan
Maklumat 14 November 1945, dibentuk Kabinet Sjahir I yang dipimpin oleh Sutan
Sjahir, yang menjabat sebagai perdana menteri.
d. Pembentukan Kabinet dan Lembaga
Negara
Pembentukan kabinet adalah hak
prerogatif presiden untuk memilih menteri sebagai pembantu pelaksanaannya,
diatur dalam Pasal 17 UUD NRI 1945 dan UU Kementerian Negara, Kabinet dibentuk
pada tanggal 2 september 1945, sedangkan pembentukan lembaga negara melibatkan
penetapan dasar hukum melalui undang-undang untuk mengatur fungsi dan perannya,
baik yang berasal dari konstitusi maupun yang dibentuk untuk tujuan spesifik
seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
1.
Dasar
Hukum
Presiden memiliki kewenangan untuk
membentuk kabinet, yaitu sekelompok menteri yang bertanggung jawab kepada
presiden, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 setelah amandemen.
2.
Fungsi
dan Kedudukan
Anggota kabinet (menteri) berfungsi
sebagai pejabat yang membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas
pemerintahan. Mereka merupakan bagian dari cabang eksekutif.
3.
Proses
Pembentukan
Setelah dilantik sebagai presiden,
presiden akan membentuk kabinetnya dengan menunjuk dan memberhentikan menteri,
seperti yang terjadi pada kabinet pertama Indonesia setelah proklamasi
kemerdekaan. Pembentukan Lembaga Negara.
4.
Berdasarkan
Konstitusi
Beberapa lembaga negara dibentuk
dan diatur langsung dalam konstitusi, seperti Mahkamah Agung dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
5.
Pembentukan
Berdasarkan Undang-Undang
Terdapat pula lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan undang-undang (UU) oleh DPR dan presiden, seperti
Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
6.
Fungsi
dan Kedudukan
Lembaga-lembaga ini memiliki fungsi
dan peran yang ditetapkan melalui undang-undang yang menjadi dasar hukum
keberadaannya, serta keberadaannya juga bisa dibatalkan melalui judicial review
di Mahkamah Konstitusi.
7.
Contoh-contoh
Lembaga Negara
Mahkamah Agung, Tentara Nasional
Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara (Polri). Lembaga Negara yang Dibentuk
Berdasarkan UU: Kejaksaan (UU 16 tahun 2004). Otoritas Jasa Keuangan (UU 21
tahun 2011).
C.
Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
a. Perjuangan Bersenjata
Perjuangan bersenjata adalah upaya
mempertahankan atau memperoleh kemerdekaan melalui kontak senjata langsung
dengan pihak lawan, seperti pertempuran dan perlawanan fisik. Contoh perjuangan
bersenjata di Indonesia termasuk Perang Diponegoro, Perang Aceh, Perang Padri,
dan berbagai pertempuran mempertahankan kemerdekaan seperti Pertempuran
Surabaya, Pertempuran Ambarawa, dan Bandung Lautan Api.
1.
Ciri-ciri
perjuangan bersenjata: Menggunakan kekuatan militer: Perjuangan ini melibatkan
penggunaan senjata, pertempuran, dan perlawanan fisik untuk melawan pihak yang
dianggap sebagai musuh.
2.
Menghadapi
kekuasaan asing: Sering kali, perjuangan bersenjata dilakukan oleh masyarakat
terhadap penjajah atau kekuatan asing yang ingin menguasai suatu wilayah.
3.
Melibatkan
korban jiwa: Perjuangan bersenjata, terutama yang berskala besar, sering kali
berujung pada korban jiwa baik dari pihak pejuang maupun pihak lawan. Contoh
perjuangan bersenjata di Indonesia.
a.
Perang
Melawan Sekutu NICA
Perang melawan Sekutu NICA adalah
perjuangan rakyat Indonesia mempertahankan kemerdekaan yang terjadi di berbagai
daerah pasca kemerdekaan tahun 1945, di antaranya Pertempuran Medan Area,
Pertempuran Surabaya, Pertempuran Ambarawa, dan Peristiwa Bandung Lautan Api.
Perang ini dipicu oleh kedatangan Sekutu, yang diikuti oleh NICA (Nederlandsch
Indische Civiele Administratie), yang ingin kembali menguasai wilayah Indonesia
setelah Jepang menyerah, dengan tujuan membebaskan tawanan perang dan
memulihkan pemerintahan Belanda.
Ø
Latar
Belakang Perang: Setelah Jepang menyerah, Sekutu datang dengan tujuan utama
membebaskan tawanan perang Eropa dan melucuti senjata tentara Jepang, serta
memulihkan tatanan di Indonesia agar Belanda bisa kembali menguasai wilayah jajahannya.
Ø
Perang
NICA: Bersamaan
dengan Sekutu, datang juga NICA (pemerintahan sipil Belanda) yang bertujuan
untuk mengambil alih pemerintahan di Indonesia.
Ø Provokasi dan Kekerasan:
NICA seringkali memprovokasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat
Indonesia, seperti merampas dan menginjak-injak lencana merah putih, yang
memicu kemarahan dan perlawanan dari pejuang dan rakyat.
Beberapa
Contoh Pertempuran Lawan Sekutu dan NICA
• Pertempuran
Medan Area: Terjadi di Medan setelah kedatangan Sekutu pada Oktober 1945.
Perlawanan rakyat dimulai ketika NICA menginjak-injak lencana merah putih, dan
pertempuran berlangsung hingga awal 1947.
• Pertempuran
Surabaya: Dipicu oleh kedatangan pasukan Sekutu yang datang bersama NICA
pada 25 Oktober 1945, yang berujung pada pertempuran dahsyat pada 10 November
1945.
• Pertempuran
Ambarawa: Terjadi antara Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan pasukan
Inggris dan Belanda yang ingin menguasai Ambarawa dan sekitarnya.
• Peristiwa
Bandung Lautan Api: Terjadi pada 24 Maret 1946, di mana rakyat dan TKR
membakar dan meninggalkan Kota Bandung sebagai taktik melawan Sekutu dan NICA
yang mencoba menguasai wilayah tersebut.
b.
Perjuangan
Diplomasi
Perjuangan diplomasi adalah upaya
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan sebuah negara melalui jalur
perundingan dan negosiasi damai, bukan melalui kekerasan bersenjata. Dalam
sejarah Indonesia, perjuangan diplomasi adalah strategi penting untuk
meyakinkan dunia bahwa proklamasi kemerdekaan sah dan patut dihormati, seperti
yang dicontohkan melalui Perundingan Linggarjati, Perundingan Renville,
Perjanjian Roem-Royen, dan Konferensi Meja Bundar yang pada akhirnya
menghasilkan pengakuan kedaulatan.
Tujuan Utama: Mencari jalan keluar
dari konflik, mendapatkan pengakuan internasional, dan mencapai kesepakatan
yang saling menguntungkan.
1. Perjanjian Linggarjati
Perjanjian
Linggarjati adalah kesepakatan politik antara Indonesia dan Belanda yang
ditandatangani pada 15 November 1946 dan disahkan 25 Maret 1947. Perjanjian ini
bertujuan mengakhiri konflik pasca proklamasi, di mana Belanda mengakui
kedaulatan de facto Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra, serta membentuk
negara-negara bagian dan Uni Indonesia-Belanda.
Namun,
perbedaan penafsiran isi perjanjian ini memicu Agresi Militer Belanda I pada
Juli 1947, yang menyebabkan perjanjian ini dilanggar dan akhirnya diakui tidak
sah.
a.
Latar
Belakang
Ø
Konflik
Pasca-Kemerdekaan: Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus
1945, Belanda tidak mengakui kemerdekaan tersebut dan berusaha menguasai
kembali wilayah Indonesia.
Ø
Perundingan
Diplomatik: Untuk mencari penyelesaian damai, dilakukan perundingan antara
Indonesia dan Belanda yang difasilitasi oleh Inggris sebagai penengah.
Ø
Pemilihan
Lokasi: Perundingan Linggarjati dipilih karena dianggap netral dan berada di
tempat yang sejuk serta nyaman, yaitu di desa Linggarjati dekat Cirebon.
b.
Isi
Perjanjian Linggarjati
Ø
Pengakuan
Kedaulatan: Belanda mengakui secara de facto wilayah kekuasaan Republik
Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.
Ø
Penarikan
Pasukan: Tentara Belanda harus meninggalkan wilayah de facto tersebut paling
lambat 1 Januari 1949.
Ø
Pembentukan
Negara Serikat (RIS): Indonesia dan Belanda sepakat membentuk Negara Indonesia
Serikat (RIS), yang terdiri dari Republik Indonesia, Kalimantan, dan
negara-negara lain.
Ø
Pembentukan
Uni Indonesia-Belanda: RIS dan Belanda akan bekerja sama membentuk Uni
Indonesia Belanda, dengan Ratu Belanda sebagai pemimpinnya. Dampak dan
Pelanggaran
Ø
Kontroversi
di Indonesia: Isi perjanjian ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan
masyarakat dan partai politik Indonesia, dengan beberapa pihak menganggapnya
sebagai bukti kelemahan.
Ø
Pelanggaran
oleh Belanda: Karena perbedaan penafsiran terhadap pasal-pasal perjanjian,
Belanda menggunakan hal ini sebagai alasan untuk melanggar perjanjian.
Ø
Agresi
Militer Belanda I: Pada 20 Juli 1947, van Mook menyatakan Belanda tidak lagi
terikat pada hasil Perjanjian Linggarjati dan segera melancarkan Agresi Militer
Belanda I.
Ø
2. Perjanjian Renville Perjanjian
Renville
adalah kesepakatan yang ditandatangani pada 17 Januari 1948 antara Indonesia
dan Belanda di atas kapal USS Renville, dengan tujuan menghentikan konflik
antara kedua negara pasca-Perjanjian Linggarjati, namun perjanjian ini sangat
merugikan Indonesia. Hasil utama dari perjanjian ini adalah pengakuan wilayah
Republik Indonesia yang menyusut menjadi hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan
Sumatera, serta dibentuknya Garis Van Mook sebagai garis demarkasi antara
wilayah Indonesia dan Belanda, dan juga penarikan mundur TNI dari wilayah yang
dikuasai Belanda, yang kemudian memicu ketidakpuasan dan pemberontakan seperti
DI/TII.
a.
Latar
Belakang
Perjanjian
Renville merupakan upaya penyelesaian sengketa setelah Perjanjian Linggarjati
tahun 1946, yang tidak berhasil menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.
Perundingan ini difasilitasi oleh Komisi Tiga Negara (KTN) yang dibentuk Dewan
Keamanan PBB, yang bertugas menjadi mediator dan mengawasi gencatan senjata
antara Indonesia dan Belanda.
b.
Hasil
dan Isi Perjanjian
Ø
Pembentukan
Republik Indonesia Serikat (RIS): Salah satu poin penting dalam perjanjian ini
adalah pembentukan RIS, dengan Republik Indonesia menjadi salah satu negara
bagiannya.
Ø
Garis
Van Mook: Disepakati garis demarkasi buatan yang disebut Garis Van Mook, yang
memisahkan wilayah kekuasaan Belanda dari wilayah Republik Indonesia.
Ø
Penyempitan
Wilayah Indonesia: Belanda hanya mengakui wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan
sebagian Sumatera sebagai bagian dari Republik Indonesia, sehingga wilayah Indonesia
semakin menyusut.
Ø
Penarikan
Mundur TNI: Tentara Nasional Indonesia (TNI) diwajibkan untuk mundur dari
wilayah-wilayah yang dikuasai Belanda, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dampak
Ø
Merugikan
Indonesia: Perjanjian Renville dianggap sangat merugikan Indonesia karena
wilayah kekuasaannya menyusut drastis dan menyebabkan Belanda melakukan blokade
ekonomi.
Ø
Dampak
Politik Internal: Perjanjian ini menyebabkan jatuhnya Kabinet Amir Syarifuddin
dan menimbulkan perpecahan di kalangan pejuang kemerdekaan.
Ø
Pemberontakan
DI/TII: Ketidakpuasan terhadap hasil perjanjian ini menjadi salah satu pemicu
pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin oleh
Kartosuwiryo.
d.
Pengakuan internasional dan kedaulatan RI
Pengakuan internasional dan
kedaulatan RI adalah dua hal yang berkaitan erat, di mana pengakuan dari negara
lain sangat penting untuk mengukuhkan kedaulatan Indonesia yang diproklamasikan
pada 17 Agustus 1945. Negara-negara seperti Mesir, Palestina, Arab Saudi, dan
Suriah termasuk negara pertama yang memberikan pengakuan kedaulatan kepada
Indonesia, baik secara de facto maupun de jure, yang kemudian diikuti oleh
banyak negara lain dan akhirnya secara resmi diakui oleh Belanda melalui
Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949.
Proses Pengakuan Internasional
Kedaulatan RI
·
Dukungan
Awal:
Sebelum
proklamasi, Palestina telah memberikan dukungan kepada kemerdekaan Indonesia
pada tahun 1944, menunjukkan dukungan internasional sejak dini.
·
Pengakuan
De Facto dan De Jure:
a.
Mesir: Menjadi negara pertama yang memberikan pengakuan de facto pada 22 Maret
1946, dan kemudian pengakuan de jure pada 19 Juni 1947.
b.
Negara Timur Tengah Lainnya: Suriah mengakui kemerdekaan Indonesia pada 2 Juli
1947, Lebanon pada 29 Juli 1947, Arab Saudi pada 18 November 1946, dan Yaman
pada 3 Mei 1948.
c.
Vatikan: Negara dari Eropa ini juga memberikan dukungan dengan mengakui
kemerdekaan Indonesia pada 6 Juli 1947.
·
Pengakuan
dari Belanda:
a.
Meskipun pengakuan dari negara-negara lain penting, pengakuan resmi dari
Belanda, mantan penjajah, menjadi klimaks dari perjuangan kedaulatan ini.
b.
Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus hingga 2 November 1949,
Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada
27 Desember 1949.
·
Pentingnya
Pengakuan Internasional Pengukuhan Kedaulatan:
Pengakuan dari negara lain memperkuat klaim
Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di mata dunia.
·
Bantuan
Ekonomi dan Politik:
Pengakuan
internasional membuka peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan bantuan ekonomi,
membangun hubungan diplomatik, dan memperkuat posisinya dalam forum
internasional.
·
Menghindari
Isolasi:
Tanpa
pengakuan, sebuah negara akan mengalami kesulitan dalam menjalankan hubungan
internasional dan bahkan dapat menjadi subjek yang mengalami isolasi di
panggung dunia
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwa kedaulatan yang diraih pada
1945 harus dipertahankan melalui dua jalur simultan: perlawanan bersenjata di
berbagai daerah melawan kekuatan asing yang menolak kemerdekaan, dan perjuangan
diplomasi melalui perundingan seperti Linggarjati, Renville, hingga Konferensi
Meja Bundar (KMB) untuk meraih pengakuan internasional, yang berpuncak pada
pengakuan kedaulatan penuh Indonesia pada akhir 1949. Indonesia sudah
menyatakan dirinya sebagai negara merdeka.
Namun, hal itu bukan berarti
keadaan dalam negeri menjadi tenang. Kemerdekaan itu harus dipertahankan dari
ancaman pihak asing. Untuk mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Indonesia
menempuh dua cara, yakni perjuangan diplomasi dan perjuangan bersenjata.
Perjuangan diplomasi melahirkan beberapa perjanjian, sedangkan perjuangan
bersenjata mengakibatkan terjadinya berbagai pertempuran. Contoh dari
perjuangan diplomasi adalah perjanjian linggar jati, perjanjian renville dan
contoh dari perjuangan bersenjata adalah pertempuran Surabaya, pertempuran
ambarawa, dan medan area.
B.
Saran
·
Mengembangkan
kepemimpinan yang baik dan membangun masyarakat yang inklusif, sehingga setiap
warga negara merasa memiliki kepentingan bersama dalam mempertahankan
kemerdekaan.
·
Memperkuat
sistem hukum dan keamanan untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah
penggunaan kekerasan terhadap warga negara.
·
Meningkatkan
pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi, kebebasan,
dan hak asasi manusia.
·
Mengembangkan
hubungan diplomatik yang kuat dengan negara-negara lain dan berpartisipasi
dalam organisasi internasional untuk mempromosikan perdamaian dan kerjasama
antar bangsa.
·
Mendorong
partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses politik dan memberikan
kesempatan yang adil bagi

Post a Comment for "MAKALAH SEJARAH SISTEM PEMERINTAHAN AWAL KEMERDEKAN DAN PERJUANGAN MEMPERTAHAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA"