Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KLASIFIKASI JASA TRANSPORTASI




Berdasarkan tinjauan pustaka, jasa transportasi dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek tinjauan, yang akan diuraikan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan komponen jasa transportasi dapat dibedakan menjadi:
    1. Transportasi darat, meliputi angkutan jalan raya, angkutan kereta api, dan angkutan penyeberangan.
    2. Transportasi laut, meliputi pelayaran nusantara, pelayaran lokal, pelayaran rakyat, pelayaran khusus, dan pelayaran perintis (non-komersial).
    3. Transportasi udara, meliputi angkutan udara internasional dan angkutan udara dalam negeri (komersial dan perintis).
    4. Transportasi melalui pipa (pipelines) yang berbeda dengan model-model jasa transportasi yang lain karena terbatas pada muatan barang saja.
  2. Berdasarkan jenis muatan dapat dibedakan menjadi:
    1. Angkutan barang.
    2. Angkutan penumpang.
  3. Berdasarkan tujuan usaha secara finansial dapat dibedakan menjadi:
    1. Angkutan komersial yang pada prinsipnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial.
    2. Angkutan perintis yang bertujuan untuk mengembangkan wilayah-wilayah terpencil atau masih terbelakang.
    3. Berdasarkan batas wilayah administratif atau kenegaraan dapat dibedakan menjadi:
      Angkutan internasional.
    4. Angkutan dalam negeri (nasional, lokal atau dalam kota).
  4. Berdasarkan aspek operasional dapat dibedakan menjadi:
    1. Pola angkutan bus (bus-like services) dengan tarif tetap, rute atau trayek tetap, asal dan tujuan pemberangkatan tetap, jadwal perjalanan tetap, dan tempat pemberhentian tetap.
    2. Pola angkutan taksi (taxi-like services) dimana salah satu atau beberapa, bahkan semua elemen operasional (tarif, rute atau trayek, asal dan tujuan pemberangkatan, jadwal perjalanan, dan tempat pemberhentian) tersebut tidak tetap (flexible)
  5. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, terdapat 12 jenis jasa angkutan penumpang lewat darat sebagai berikut:
    1. Angkutan Lintas Batas Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan taksi umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
    2. Angkutan Antar Kota adalah angkutan dari satu kota ke kota lain dengan mempergunakan taksi umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
    3. Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam wilayah kota dengan mempergunakan taksi umum dan atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
    4. Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari suatu kawasan ke kawasan lain yang terletak dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kota dan kabupaten yang berdekatan dan merupakan satu kesatuan ekonomi dan sosial dengan menggunakan taksi umum dan atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur yang mempunyai sifat perjalanan ulang alik (komuter).
    5. Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten dengan mempergunakan taksi umum dan mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
    6. Angkutan Perbatasan adalah angkutan pedesaan yang melayani dua kawasan pedesaan yang berbatasan pada dua daerah kabupaten atau propinsi.
    7. Angkutan Taksi adalah angkutan yang merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer.
    8. Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
    9. Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil taksi umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus, untuk mengangkut wisatawan ke dan dari daerah tujuan wisata.
    10. Angkutan Penumpang Khusus adalah angkutan yang tidak termasuk angkutan taksi, sewa dan pariwisata, dengan menggunakan taksi umum dan atau mobil penumpang umum, yang tidak terikat dalam trayek sebagai pelayanan dari pintu ke pintu.
    11. Angkutan Perintis adalah angkutan yang berfungsi melayani daerah yang terisolir dan terbelakang yang berfungsi untuk menggerakkan perkembangan ekonomi daerah tersebut, yang tidak bersifat komersial dengan menggunakan taksi umum dan atau mobil penumpang umum.
    12. Angkutan Penumpang Musiman adalah angkutan yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan hari-hari besar keagamaan, libur sekolah, maupun acara-acara resmi kenegeraan yang menggunakan taksi umum dan atau mobil penumpang umum.

Post a Comment for "KLASIFIKASI JASA TRANSPORTASI"